Tarif Damri ke Bandara Soekarno-Hatta Turun Lagi, Cek di Sini Daftarnya
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA-RADAR BOGOR, Selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tarif bus Damri ke Bandara Soekarno-Hatta naik hingga dua kali lipat.
Kini tarif tersebut dipastikan turun lagi seiring dengan periode transisi PSBB. Selain itu, di masa transisi PSBB jumlah penumpang Damri bandara juga ditambah menjadi maksimal 70% dari sebelumnya hanya 50%. Oleh karena itu tarif mengalami penurunan karena jumlah penumpang bertambah lagi.
Tarif baru ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“DAMRI mengikuti kebijakan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70% untuk di luar zona merah, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra melalui siaran persnya, Selasa (30/6/2020).
Dalam siaran pers itu juga sudah terlampir tarif bus Damri terkini untuk tujuan bandara. Berikut daftar lengkapnya.
Kemayoran Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Blok M Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Rawamangun Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Gambir Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Kp. Rambutan Rp 100,000 menjadi Rp 85.000
Ps. Minggu Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Tj. Priuk Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Mangga Dua Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pramuka City Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pulo Gebang Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Serpong Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Epicentrum Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pondok Cabe Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Halim-Bogor Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Thamrin Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Bekasi Barat Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Bekasi Timur Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Harapan Indah Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Depok (Makara UI) Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Kemang Pratama Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000
Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000
Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000
Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000
Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000
Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000
Selain tarif bus Damri terbaru, Damri juga mewajibkan calon penumpang memenuhi beberapa persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“Damri terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi,” lanjut Nico.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang Damri di masa transisi PSBB ini antara lain:
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler.
Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus.
Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius.
Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).