25 radar bogor

Idul Adha, Berikut Panduan New Normal Penyembelihan Hewan Kurban

Ilustrasi Daging Kurban
Ilustrasi Kurban

JAKARTA –RADAR BOGOR, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat mengeluarkan panduan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan ini dikeluarkan karena setiap digelar pemotongan hewan kurban, kerap mengundang kerumunan masyarakat. Sehingga berpotensi menularkan wabah Covid-19.

Hari raya kurban atau Idul Adha tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Juli. Anggota Baznas Nana Mintarti tidak ingin kegiatan penyembelihan hewan kurban menjadi pusat atau klaster penularan Covid-19.

Menurut dia pelaksanaan Idul Adha atau sering disebut hari raya kurban tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Diawali dengan skema pembelian hewan kurban yang diarahkan melalui platform online mitra Baznas.

Kemudian hewan yang dibeli harus benar-benar dalam keadaan sehat. Nana mengatakan untuk di Baznas, hewan kurban yang dibeli dari peternak mitra. Sehingga bisa ikut memberdayakan para peternak mitra Baznas yang tersebar di penjuru Indonesia.

Dia menegaskan yang paling penting adalah saat penyembelihan hewan kurban. Dia meminta masyarakat tidak perlu berkumpul di tempat pemotongan hewan kurban. Baik itu di masjid, musala, atau yang lainnya. ’’Masyarakat tunggu saja di rumah. Insyallah dagingnya sampai,’’ katanya.

Kemudian petugas pemotong hewan kurban juga dianjurkan untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) minimal.

APD yang digunakan tidak seperti yang dipakai para tenaga kesehatan. Misalnya cukup menggunakan sarung tangan dan masker saat menyembelih hewan kurban. Lalu saat pembagian daging kurban, panitia diminta tetap menjaga jarak.

Baznas mematok harga yang bervariasi untuk hewan kurban dengan skema pembelian online. Kambing dibandrol Rp 2,5 juta/ekor dengan bobot 27-30 kg. Kemudian sapi dipatok Rp 17,5 juta/ekor dengan bobot 200-300 kg.

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) juga sedang menggodok edaran ketentuan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran panduan itu sudah selesai draftnya.

Tinggal disetujui oleh Menag Fachrul Razi. Jika sudah selesai disahkan, Kamaruddin akan menyampaikan ke masyarakat. (wan)