25 radar bogor

Selama New Normal, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan di Jawa Barat

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

BANDUNG–RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengizinkan 15 daerah di zona biru untuk menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Beberapa sektor pun mulai bisa dibuka secara bertahap, namun untuk aktivitas sekolah dan objek wisata belum bisa dibuka. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, aktivitas di sekolah tetap diliburkan atau masih belajar di rumah. Hal tersebut juga berlaku untuk pesantren.

“Bagaimana dengan urusan pendidikan, pesantren, sekolah? Khusus untuk sekolah itu belum boleh sama sekali walaupun sudah zona biru,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (29/5) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil menyebut, hal itu dilakukan karena pihaknya sedang melakukan penelitian lebih mendalam. Mengingat, selain jumlah siswanya jutaan keselamatan anak-anak harus diutamakan.

“Jadi dari penahapan AKB ini sekolah itu mungkin terakhir. Sampai kami betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa, baru wacana sekolah kembali itu mungkin di terakhir tidak sekarang,” tegasnya.

Begitu juga dengan sektor pariwisata. Emil mengatakan, hanya beberapa jenis objek wisata kategori individual tourist yang mulai bisa dibuka seperti aktivitas pendakian.

“Jadi artinya tidak buru-buru, bertahap tetap waspada termasuk pariwisata. Kalau dizona kuning tutup, kalau di zona biru boleh buka tapi individual turis jadi wisatawan yang datang sendiri, wisata keluarga belum boleh dulu di tahap satu,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan dengan merilis ambulan-ambulan yang membawa alat rapid test. “Jadi di 60 persen wilayah yang AKB akan hadir mobil-mobil ambulans, yang nanti mampir ke toko, ke mall, ke kerumunan, untuk melakukan tes. Inilah cara kami memastikan apakah yang namanya AKB ini jangan sampai menghilangkan kewaspadaan,” tandasnya.(sta/rmol/pojoksatu)