25 radar bogor

Setelah 4 Juni, Mesjid di Kota Bogor Boleh Gelar Ibadah Berjamaah

Mesjid-raya
Mesjid Raya Bogor
Mesjid-raya
Masjid Raya Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini Rabu (27/5/2020) hingga hingga 4 Juni 2020 mendatang.

PSBB Transisi, Restoran dan Toko Nonpangan di Kota Bogor Boleh Beroperasi

Sejumlah penyesuaian baru diberlakukan dalam PSBB Transisi ini. Seperti restoran, pasar, dan toko-toko nonpangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi. Lalu bagaimana dengan masjid?.

Menurut keterangan Walikota Bogor Bima Arya dalam poin penjelasan tambahan terkait PSBB transisi, apabila kurva Covid-19 terus melandai, maka setelah tanggal 4 Juni, masjid dan tempat ibadah dapat memulai aktivitas ibadah berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang akan diatur secara detail melalui perwali.

“Namun, karena beberapa hari ini Kota Bogor masih harus mengantisipasi arus mudik balik masuk ke Kota Bogor, dihimbau agar masjid yang lokasinya berada di perlintasan dan mudah diakses publik agar tidak melaksanakan aktivitas ibadah bersama,” ujar Bima Arya.

Dalam penanganan Corona jangka panjang, lanjut Bima, masjid dan tempat ibadah diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan bantuan bagi warga.

Memperkuat apa yang sudah dilakukan aparatur wilayah. Sosialisasi bisa dilakukan di lingkungan masjid baik secara tatap muka terbatas dengan tetap menjaga jarak atau dengan menggunakan pengeras suara.

Walikota juga memerintahkan 68 Kelurahan di Kota Bogor untuk mengaktifkan dapur umum untuk membantu warga yang tidak mampu dan terdampak karena Covid19. Masjid diharapkan bisa ikut berperan untuk menyalurkan bantuan logistik bagi warga dhuafa.

“Pemerintah meminta kepada seluruh warga untuk tetap disiplin. Menggunakan masker ketika bepergian, membiasakan cuci tangan dan selalu menjaga jarak. Insya Allah, kita sama- sama ikhtiar dan terus waspada agar tidak terjadi gelombang kedua Covid-19, dan kurva terus melandai,” tutup Bima. (ysp)