25 radar bogor

Pemkab Bogor Bakal Lakukan Tes Massal di Setiap Pasar

Bupati1
Bupati Ade Yasin saat memantau Stasiun Bojonggede Senin (20/4/2020).
Bupati1
Bupati Ade Yasin saat memantau Stasiun Bojonggede Senin (20/4/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Terungkapnya pedagang pasar di Kota Bogor yang terpapar virus corona Covid-19 saat dilakukan tes massal, membuka mata khalayak soal pasar yang bisa jadi cluster penyebaran virus mematikan itu.

Apalagi sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan hingga tiga kali, keramaian di pasar-pasar cenderung tinggi lantaran bertepatan dengan Ramadan hingga jelang Idul Fitri.

Tak ingin kecolongan, Bupati Bogor Ade Yasin pun merencanakan untuk melakukan tes massal di pasar-pasar se-Kabupaten Bogor. Sebab, jumlah pasar yang berada dibawah kendali Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga saja ada 30 pasar. Itu pun belum termasuk pasar desa yang tersebar di 68 kecamatan.

Menurutnya, tes massal tidak hanya dilakukan rapid test saja, tetapi juga Swab Test untuk memastikan positif tidaknya keberadaan virus pada seseorang.

“Ya rencana akan kita lakukan itu. Tidak hanya rapid test, tapi juga swab test. Rapid kan menjaring saja, nanti dipastikan lewat swab test,” katanya kepada pewarta, Rabu (13/5).

Ia menambahkan, hingga saat ini pasar-pasar yang berada dibawah Tohaga memang masih beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional, yang boleh buka selama kurang lebih delapan jam. Yakni pukul 04:00 WIB hingga jam 13:00 WIB. Hal itu termasuk berlaku juga untuk toko-toko yang berada di wilayah pasar.

“Pasar kan memang hanya kita batasi, nggak kita tutup. Operasional dari jam empat pagi sampai jam satu siang. Lebih dari jam satu itu sudah nggak boleh. Berlaku juga buat toko-toko yang ada di sekitar pasar tersebut,” imbuh wanita yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu.

AY, sapaan karibnya mengakui, pasar tradisional sulit untuk ditutup dan lebih baik diberi sedikit kelonggaran karena pengunjung yang datang ke pasar cenderung itu-itu saja dan dengan kebutuhan mendesak.

Berbeda dengan mal, yang kepentingannya selain kebutuhan belanja, banyak masyarakat datang ke mal untuk sekedar makan dan nongkrong. Sehingga operasional mal di Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan kecuali tenannts apotek, makanan yang hanya melayani take-away dan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket.

“Ya ini kan ada dipasar ya, kita beri kelonggaran karena sebetulnya pengunjung pasar kan itu-itu saja. Tapi tetap dalam batas sesuai aturan pemerintah. Kalau sudah lewat jam satu siang, nggak bleh buka lagi di pasar tradisional. Kalau mal juga kan hanya apotek dan makanan take-away dan supermarket kebutuhan sehari-hari saja yang boleh. Pengunjung pasar lebih karena mendesak, kalau pengunjung mal biasanya ngga mendesak juga kesana cuma buat makan atau nongkrong,” tandasnya. (ryn/b/suf)