25 radar bogor

Evaluasi Anggota DPRD Jabar H Supono Soal PSBB, Orang Mati Kok Masih Mau Diberi Bansos

Anggota DPRD Jabar H Supono saat memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa Barat lainnya seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Jabar H Supono saat memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa Barat lainnya seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor khususnya, mendapat perhatian serius anggota DPRD Jawa Barat, H Supono.

Meski berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, H Supono juga memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa Barat lainnya seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pemantauan tersebut, wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) Dapil Kabupaten Bogor ini menemukan beberapa pelanggaran seperti masih banyak warga yang melanggar aturan (PSBB) sejak 15 April lalu. Salah satunya masih banyak warga yang berkerumun.

“Saya masih menemukan ketidaktaatan, pelanggaran masyarakat seperti kerumunan massa,” ujar H Supono yg juga Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Dirinya juga menemukan tak disiplinnya masyarakat yakni mengikuti protokol pencegahan Covid seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Hal ini kemungkinan besar karena tidak tegasnya aparat dalam memberikan sanksi tegas.

Makanya ia sepakat bila pada perpanjangan PSBB harus diikuti dengan ketegasan apaarat dan gencar sosialisasi agar masyarakat disiplin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

‘’Bila ada keramaian aparat harus tegas lagi, begitu juga bila ada perusahaan non sembako yang masih mempekerjakan karyawannya harus mendapatkan sanksi tegas juga,’’ jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor ini.

Lebih jauh H Supono menjelaskan PSBB periode pertama lalu merupakan fase pemberian edukasi dan peringatan kepada seluruh pihak untuk menaati PSBB. Nah, pada fase perpanjangan PSBB ini, baru Pemprov Jabar tidak lagi memberikan toleransi.

Pemprov Jabar bersama Polda Jabar Jaya dan Kodam Siliwangi bisa menindak pelanggar ketentuan PSBB. ‘’Makanya saya meminta semua pihak disiplin menaati semua ketentuan PSBB ini,’’ingatnya.

Sementara itu, terkait pemanggulangan akibat pemberlakuan PSBB dimana masyarakat yang terdampak harus segera mendapat bantuan kebutuhan pokok.

Dirinya masih menemukan data masyarakat yang terdampak masih banyak tumpang tindih dan kurang valid sehingga ada masyarakat yang sudah meninggal masih masuk daftar yang mendapat bantuan sosial (Bansos) seperti yang ada si Kel Tegalega Kota Bogor.

Begitu juga dengan data masyarakat terdampak yang diusulkan RT dan RW tidak semuanya tercover Bansos, bantuan presiden maupun Provinsi dan kab/ kota. ‘’Hal ini harus kita antisipasi sehingga tidak terjadi keributan dan kerawanan sosial,’’ pungkas mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bogor ini. (unt)