25 radar bogor

Telat Bayarkan THR, Perusahaan Disanksi Denda 5 Persen

Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Surat edaran dari Kemenaker bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) boleh dicicil disoal oleh kalangan pekerja.

Perusahaan besar dan tidak terdampak Covid-19 diminta membayar THR sesuai ketentuan. Perusahaan seperti itu juga diminta tidak asal memotong gaji pekerjanya.

Seruan tersebut disampaikan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Kamis (7/5/2020). Dia mengatakan, tidak semua perusahaan di Indonesia terdampak Covid-19.

Karena itu, tidak ada alasan untuk membayar THR dengan cara dicicil atau bahkan ditunda. Termasuk dengan seenaknya memangkas gaji karyawan. Iqbal menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Kemenaker terkait banyaknya pekerja yang terkena PHK.

Menurut dia, Kemenaker sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Ada beberapa kesepakatan. Antara lain, PHK adalah solusi terakhir jika tidak ada jalan lain. Jadi, perusahaan tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, perusahaan wajib membayar THR bagi para karyawan. Mereka akan kena sanksi denda 5 persen dari total dana THR jika membayarnya tidak tepat waktu. ’’Itu kesepakatan dari rapat yang dilakukan tiga pihak,’’ kata wakil ketua Fraksi PAN tersebut. (jpg)