25 radar bogor

Pemerintah Kota Bogor Harus Jujur

Fatholloh Fawait

BOGOR – RADAR BOGOR, Tertanggal 18 februari 2020 Walikota Bogor sudah mengeluarkan intruksi untuk antisipasi terkait Covid-19, disusul 8 intruksi pada 2 maret 2020 hinnga lahirnya surat edaran nomor : 443.1/1075-umum tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disaese (Covid 19) Tanggal 15 Maret 2020. Ditambah surat Keputusan Bersama PEMKOT, FORKOPIMDA, MUI, DEWAN MASJID, KEMENAG DAN FKUB Kota Bogor 30 Maret 2020. Serta surat edaran lainnya.
Komando pemerintahan dialihkan sementara kepada Wakil Walikota Bapak Dedie A. Rachim mengingat Walikota Bogor dinyatakan positif Covid-19 Kamis sore 19 Maret 2020. Langkah cepat Wakil Walikota Bogor menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang tujuannya jelas. “Tujuannya, agar penyebaran tidak semakin meluas. Langkah kebijakan yang kami ambil ini demi mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona di Kota Bogor. Oleh karena itu kami meminta dukungan dari semua pihak agar bencana ini bisa tertangani dengan cepat.” (Wakil Walikota Bogor; Dedie A. Rachim) tertanggal 21 maret 2020 bertempat dirumah Dinas Walikota Bogor. Seberapa besar indikator keberhasilannya saat ini?
Sampai akhirnya walikota Bogor bapak Bima Arya Sugiarto bertugas kembali Kami percaya Pemkot dan masyarakat sudah menjalankan semua protokol kesehatan terkait penanganan wabah tersebut. Belajar, bekerja dan beribadah dari rumah, Rapid Test hingga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengkaji undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Dan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan walikota Bogor nomor 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disaese (covid-19) dikota Bogor.
Melihat pelaksanaannya, di kota Bogor masih carut marut jauh dari cita-cita Peraturan ini dibuat.
Memasuki bulan ketiga semenjak walikota mengeluarkan intruksi antisipasi penyebaran covid-19 diterbitkan perwali serta putusan lainnya serangkaian masalah belum juga terselesaikan. Hak dan kewajiban sebagai amanah undang-undang tidak berjalan optimal. Pemkot harus Jujur, apa sebenarnya yang menjadi kendala aturan yang dibuat komprehensif namun dalam pelaksanaannya parsial?
Early warning sejak Februari lalu harusnya menjadi tamparan agar tidak terjadi seperti sekarang ini. Serumit apakah birokrasi dikota Bogor hingga banyak masyarakat yang tidak tersentuh akibat dampak kebijakan PSBB ?
“Bertahap” Ya itu jawaban walikota ditengah orasinya di pasar anyar minggu lalu yang sempat ramai. Kami tunggu ketegasan walikota terhadap anak buahnya.
Masyarakat bosan sebenarnya dengan kata-kata dan angka yang selama ini di sosialisasi kan. Masyarakat butuh solusi bukan amarah.
Sejauh ini memang beberapa masyarakat mendapat bantuan. Tapi pemkot harus jujur wacana, sumber, bentuk, mekanisme dan penerima bantuan harus transparan agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Keterbukaan informasi publik yang belum maksimal menjadi sumber polemik ditengah masyarakat.
Suara yang berkembang ditengah masyarakat harus di dengar pemkot jangan tutup telinga. Tidak ada yang perlu disalahkan pemkot ataupun masyarakat kalau peraturan dijalankan secara komprehensif. Seharusnya semua dibuat sederhana sebagaimana sesederhana walikota mengeluarkan peraturan terkait penanganan pandemi covid 19 ini.
CSR (corporate social responsibility), bantuan presiden, bantuan pemerintah pusat, bantuan provinsi dan sumber dana lainnya harusnya menjadi solusi ditengah pandemi ini. Tetapi timbul pertanyaan, sudah dikelola sesuai aturan yang dibuatkah itu semua?
Sekali lagi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pemkot Bogor harus Jujur dan transparan.

Salam Pancasila!!!

Ketua DPD Mahasiswa Pancasila kota Bogor
Fatholloh Fawait