
CIBINONG-RADAR BOGOR, Hanya dua kecamatan di Kabupaten Bogor yang dianggap masih steril dari wabah Virus Corona (Covid-19). Dua dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, yang masih aman dari Covid-19, yakni Kecamatan Tenjo dan Tanjungsari.
Fakta terungkap setidaknya hingga Senin (4/5). Meski begitu, kasus positif Covid-19 berada di 18 kecamatan, dimana Gunungputri memiliki jumlah warga terinfeksi terbanyak dengan 28 kasus positif.
Pada 18 kecamatan itu, juga terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bersama 19 kecamatan lainnya. Namun, dua wilayah yang dianggap steril, tidak tertutup kemungkinan untuk terpapar jika masyarakat tidak disiplin dalam mematuhi social distancing maupun physical distancing.
Secara keseluruhan, pasien positif di Kabupaten Bogor telah menyentuh 135 orang. Dengan 11 orang masih dalam penanganan, 13 orang sembuh dan 11 orang meninggal dunia.
Namun, kematian justru lebih banyak terjadi pada pasien dengan status PDP. Dari jumlah keseluruhan, 1.135 orang, 40 orang di antaranya meninggal dunia, 526 masih dalam pengawasan dan 569 selesai diawasi.
Bupati Bogor, Ade Yasin pun meminta warganya agar diam saja di rumah agar terhindar dari paparan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tidak berdampak banyak.
“Para ahli mengatakan Covid-19 akan selesai pada Juni 2020. Tapi, hal itu belum menjadi jaminan. Ada syaratnya, yakni kepatuhan atau disiplin masyarakat dalam menjalankan semua imbauan pemerintah sebagaimana diatur dalam PSBB, yang pada intinya mengimbau masyarakat tinggal di rumah, diam di rumah,” kata Ade, Selasa (5/5/2020).
Saat warga diminta diam di rumah, lalu apakah pemerintah bisa menjamin mereka yang telah dirumahkan oleh tempat kerja, maupun tidak bisa bekerja di masa pandemi ini, bisa tetap memenuhi kehidupannya, setidaknya untuk sekedar makan?
Khusus Pemkab Bogor, menyediakan bantuan 30 kilogram beras untuk sebulan bagi 200 ribu rumah tangga selama Pandemi Covid-19. Bantuan beras itu, akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Sementara itu, mereka yang sudah mendapat bantuan beras ini, tidak berhak lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa sembako senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu.
Pun bantuan dari pemerintah pusat, maupun dari penyisihan Dana Desa (DD) berupa uang tunai Rp600 ribu. “Iya, nggak boleh dobel. Supaya semua kebagian,” katanya.(cek/pojokbogor)