25 radar bogor

Yasonna Digugat Warga, PDIP: Kebijakan Menkumham Sudah Disetujui DPR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri ‎Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Hal itu imbas dari kebijakan asimilasi terhadap 37 ribu narapidana di tengah pandemi Korona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan gugatan hukum. Termasuk melakukan gugatan ke salah satu menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu hak mereka dan kanalnya sudah tepat. Kita juga perlu menghormati proses peradilan yang akan berlangsung,” ujar Arteria kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Namun demikian Arteria mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Menkumham Yasonna H Laoly sudah tepat. Karena kebijakannya melakukan asimilasi itu telah melalui persetujuan Komisi III DP‎R.

“Karena melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam rapat kerja sebelum kebijakan itu diambil,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kebijakan itu diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional,” tambahnya.

Menurut Arteria, kebijakan Yasonna ini murni atas nama kemanusiaan. Karena Menkumham ingin mencegah adanya penularan virus Korona di dalam lapas ataupun rutan. Sehingga masyarakat tidak perlu meributkannya.

“Kita menyadari lapas dan rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana prasarana kedaruratan kesehatan yang memadai. Tolong pahami tanpa berprasangka buruk apalagi memfitnah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut, kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu. (ysp)