25 radar bogor

Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor Meluas, 16 Kecamatan Masuk Zona Merah

Ilustrasi Corona
Ilustrasi Corona
Ilustrasi Corona
Ilustrasi Corona

BOGOR-RADAR BOGOR, Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor tak kunjung mereda.

Dari 40 kecamatan, hanya tiga yang belum terdeteksi adanya pasien positif ataupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Sebanyak 16 kecamatan telah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan, Kecamatan Cibinong merangkum kasus positif paling banyak, yakni 12 orang. Sedangkan 21 kecamatan lainnya masuk zona kuning.

Baru tiga kecamatan yang dianggap agak aman. Yakni, kecamatan Tenjo, Sukamakmur, dan Tanjungsari.

“Sebenarnya belum aman sepenuhnya. Karena di tiga kecamatan itu, terdapat beberapa orang yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODP. Misalnya Kecamatan Tenjo, ada 2 orang, Kecamatan Sukamakmur 2 orang, dan Kecamatan Tanjungsari 3 orang ODP,” ujar Ade, Minggu (19/4/2020).

Untuk itu, ia tetap meminta agar masyarakat menjalankan pola hidup sehat dan mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia tak ingin upaya yang dilakukan pemkab Bogor justru sia-sia dengan membandelnya masyarakat terhadap PSBB.

“Upaya serius itu tidak bisa hanya dilakukan pemerintah saja, melainkan harus bersama dengan masyarakat. Basisnya adalah masyarakat, orang per orang. Corona tidak bisa berjalan, tidak bisa terbang. Proses penularan terjadi dari satu orang ke orang lain. Corona tidak akan masuk ke rumah-rumah, kecuali ada orang yang membawanya,” tegas Ade.

Menurutnya, perang melawan Covid-19 sama dengan perang melawan diri sendiri. Seperti menghindari kerumunan.

Kerumunan dalam hal ini, kata Ade, harus ditafsirkan sebagai jebakan atau perangkap. Karena di kerumunan besar, orang-orang berpotensi akan tertular.

“Orang yang tidak mampu melawan diri sendiri menghidari kerumunan, maka dia masuk ke dalam jebakan corona,” cetusnya.

Pemkab Bogor juga sempat mendesak agar operasional kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek berhenti. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan PSBB.

Sayangnya, permintaan itu ditolak oleh Kementerian Perhubungan. Alhasil, pelaksanaan PSBB masih menunjukkan keramaian di beberapa titik dan jalan Kabupaten Bogor.

“PSBB seharusnya lebih ketat peraturannya. Kami kesulitan ketika pembatasan, tetapi kata pembatasan sendiri masih rancu. Harapan kami dengan PSBB ini, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Sehingga PSBB ini bisa memutus mata rantai penyebaran wabah dengan cepat,” ungkapnya. (mam/c)