25 radar bogor

Pandemi Corona, Puluhan Ribu Buruh Ancam Demo

Presiden KSPI, Said Iqbal.                                                       (dok JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pandemi virus Covid-19 (Corona) tak menyurutkan, para buruh untuk melakukan aksi demonstrasi pada 30 April mendatang.

Aksi yang dilakukan di depan komplek parlemen itu untuk mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Las, khususnya Cipta Kerja.

Aksi demo tersebut digagas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan dari tiga konfederasi buruh dengan massa besar.

Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Disebutkan, aksi demo itu akan diikuti tidak kurang dari 50 ribu buruh.

Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020). Said Iqbal mengatakan, dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.

“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemik corona berlangsung,” ujar Said.

Bahkan, ia memastikan bahwa aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia. “Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 propinsi,” tambahnya.

Sampai saat ini, jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung.  “Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” tegasnya.

Sementara, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai, pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat.
Elly meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.

Karena, selama ini buruh telah menunda aksinya untuk menghormati kebijakan menjaga jarak untuk memutus mata rantai corona.

“Buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika omnibus law disahkan,” tegasnya. (jpg/ps)