25 radar bogor

Dimulai Hari Ini, Berikut Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB Berlaku

Jakarta
Suasana salah satu sudut Kota Jakarta.
Jakarta
Suasana salah satu sudut Kota Jakarta.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini Jumat (10/4/2020). PSBB menuntut warga ibu kota untuk tidak berkegiatan di luar rumah.

Lewat Pergub nomor 33/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci larangan bagi warga Jakarta selama PSBB berlaku.

“Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dalam pasal 5 disebutkan sejumlah ketentuan yang harus dijalankan masyarakat selama PSBB. Pada poin 3 disebutkan, setiap orang di Jakarta wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menggunakan masker di luar rumah.

Poin 4 menyatakan, pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB meliputi, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di lingkungan rumah, mengurangi, meniadakan kegiatan di luar,” jelas Anies.

Selama PSBB kegiatan sekolah, bekerja, peribadahan, dialihkan ke rumah. Sedangkan untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilarang ada kerumunan lebih dari 5 orang.

Selanjutnya untuk pembatasan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan seluruhnya ditiadakan. Hal itu meliputi kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Sedangkan untuk khitanan, pernikahan, dan pemakaman bukan jenazah Covid-19 dibolehkan dengan syarat hanya dihadiri kalangan terbatas.

Kemudian dari segi penggunaan moda transportasi semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. (jpg)