25 radar bogor

Ikuti Jakarta, Pemkot Bogor Siap Berlakukan PSBB

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem dalam rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dengan anggota DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).

Dihadapan anggota dewan, Dedie menyampaikan terkait gambaran situasi terkini dalam penanganan permasalahan corona virus desease (Covid-19) di Kota Bogor.

Selain itu, Dedie menyampaikan perihal rencana Kota Bogor agar segera menyusul DKI Jakarta yang resmi akan memberlakukan kebijakan PSBB.

“Kita menyampaikan kepada pihak DPRD terkait rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka mengajukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bogor,” ucap Dedie, Selasa (7/4/2020).

Dedie mengatakan, rencana tersebut merupakan respon karena DKI Jakarta sudah disetujui perihal PSBB. Langkah itu harus diikuti pemerintah dalam lingkungan di Jabodetabek untuk mengefektifkan langkah-langkah yang diambil sehingga tidak bersifat parsial.

Sementara, ia mengklaim anggota DPRD Kota Bogor menyetujui secara prinsipnya, namun Pemkot Bogor diminta untuk menghitung dampak ekonomi dari proses pengajuan PSBB kepada Menkes.

“Dan itu yang masih kita hitung soal dampak ekonominya. Intinya, kalau PSBB ini dilakukan secara bersama-sama se-Jabodetabek, saya fikir akan ada tingkat efektivitasnya daripada kita melakukan karantina wilayah parsial tetapi satu-satu (tiap wilayah). Makanya lebih baik dilakukan bersama-sama,” kata Dedie.

Sementara itu, sebelumnya Menkes telah menyetuji penerapan status PSBB di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Selain itu, status PSBB juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (CR3)

https://youtu.be/L192-SbkMJI