25 radar bogor

Kebijakan Direvisi, PKL Kota Bogor Bisa Berjualan Lagi. Ini Jadwal Operasionalnya!

PKL
Suasana salah satu kawasan PKL di Kota Bogor.
PKL
Suasana salah satu kawasan PKL di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merevisi kebijakan terkait aturan penutupan kegiatan usaha pedagang kaki lima (PKL) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di Kota Bogor.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Samson Purba mengeluarkan surat terbarunya, yang hanya membatasi jam berjualan.

Dengan surat edaran nomor 511.23/220-PKL, yang dikeluarkan awal April ini secara otomatis membatalkan surat edaran sebelumnya.

PKL Kota Bogor tetap diizinkan melangsungkan kegiatan usaha dengan ketentuan, PKL Kuliner buka setiap hari dengan tidak melayani makan di tempat, namun melayani konsumen dengan layanan pesan untuk dibawa pulang atau pesan antar.

Dinas Koperasi dan UMKM juga mengatur jam operasional para PKL, yaitu untuk Kuliner Pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan Kuliner Siang Malam mulai pukul 11.00 sampai 20.00 WIB.

“Kami melihat memang mereka (PKL) sangat tergantung pada pendapatan harian. Maka dari itu kami merevisi surat edaran yang sebelumnya,” ujar Samson, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, di dalam surat edaran yang baru ini, Dinas Koperasi dan UMKM juga mengatur tentang waktu berdagang untuk PKL Tanaman Hias, Bunga Potong atau Komoditi Kering.

Di mana para PKL buka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan untuk PKL Komoditi Sayur (Basah) buka setiap hari mulai pukul 24.00 WIB sampai 07.00 WIB.

Sebelumnya, PKL Kota Bogor di Lawang Seketeng dan Pedati dilarang berjualan demi mencegah meluasnya corona. (ded/c)