25 radar bogor

Jalankan Protokol Pencegahan, Sejumlah Masjid di Bogor Tetap Salat Berjamaah

Sejumlah masjid di Bogor tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Sejumlah masjid di Bogor tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid. Sofyansah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Meski sudah ada imbauan dari pemerintah agar salat berjamaah di masjid ditiadakan, namun sejumlah masjid di Kota dan Kabupaten Bogor masih menyelenggarakan salat Jumat, kemarin (3/4/2020).

Para jamaah tetap melakukan salat Jumat di tengah wabah Covid-19. Protokol pencegahan persebaran virus corona pun dijalankan dengan ketat. Seperti yang dilakukan Masjid Al Mujahidin, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Semua jemaah yang hadir disemprot dengan cairan disinfektan. Selain itu, mereka wajib mengenakan masker. Jemaah juga diatur untuk menjaga jarak batas sosial dengan diberi jarak dalam shaf salat.

Selain itu, setiap jemaah juga wajib membawa sajadah masing-masing. Karena karpet yang membungkus permukaan lantai masjid ditiadakan. Khutbah juga berlangsung singkat.

Materi ceramah dipadatkan agar jemaah tidak terlalu lama berkumpul dalam satu tempat. Salah seorang jemaah, Mochammad Danu Ega mengaku sengaja datang untuk mengikuti salat Jumat lantaran sudah tak ada lagi pasien positif Covid-19 di Gunung Putri.

“Saya tahu imbauan MUI Kabupaten Bogor tentang penggantian salat Jumat dan salat zuhur di rumah masing-masing. Namun, sumber yang saya dengar, sudah tidak ada yang positif di Gunung Putri. Makanya ikut salat saja,” ungkapnya, usai menjalankan salat Jumat.

Padahal, Gunung Putri merupakan salah satu zona merah yang ditetapkan untuk Kabupaten Bogor. Meski satu pasiennya dinyatakan sembuh, areanya tetap potensial menjadi klaster penyebaran baru. Selain Gunung Putri, kecamatan lain yang masuk dalam zona merah seperti Bojong Gede, Cibinong, Cileungsi, Parung Panjang, dan Ciomas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji mengatakan, surat edaran maupun imbauan terkait salat Jumat telah dikirimkan ke masing-masing kecamatan. Itu berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI pusat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

“Surat dari MUI sifatnya imbauan agar jemaah jangan memaksakan datang ke masjid. Kerumunan massa itu penyebarannya sangat dahsyat. Kita memang boleh bertawakkal kepada Allah, tapi selalu diiringi dengan ikhtiar. Kita selalu diminta untuk berobat kalau sakit, menghindari penyakit, itu ikhtiar atau usaha yang maksimal,” jelasnya.

Tak hanya Kabupaten Bogor, pelaksanaan salat Jumat juga masih terjadi di Kota Bogor. Salah satunya di Masjid Daarul Jannah, Jalan Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kota Bogor. Sama hal dengan masjid di Kabupaten Bogor, pelaksanaan salat Jumat dilakukan dengan protokol pencegahan persebaran virus corona.

Seperti semua jemaah yang hadir harus disemprot dengan cairan disinfektan dahulu. Selain itu, mereka juga mengenakan masker. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan, dalam keputusan MUI setiap masjid memang diminta untuk tidak mengadakan salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. “Namun, dalam bahasanya bukan harus atau wajib meniadakan,” beber dia.

Menurut Ade, Bogor memang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Jika berkaca dari data Dinas Kesehatan Kota Bogor, hingga kemarin ada 32 kasus positif di Kota Bogor. Dengan jumlah korban meninggal 22 orang (7 positif dan 15 pasien dalam pengawasan).

“Kami terus wajib mengedukasi umat. Semoga seluruh umat beragama memaklumi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Saya ingin semua lapisan masyarakat dapat mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah, untuk sementara waktu melakukan ibadah dari rumah, karena ini semua dilakukan demi kebaikan kita bersama,” beber dia.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, secara umum imbauan melaksanakan salat di rumah dilakukan untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Bahkan pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), agar mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. “Keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) corona,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi.(mam/dka/ded/cr4/d)