25 radar bogor

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PKL Pasar Cisarua Diingatkan Tidak Berjualan

Camat Cisarua, Deni Humaedi bersama Sat Pol PP Kecamatan Cisarua memberikan peringatan kepada pedagang yang masih membuka lapaknya hingga sore hari. FOTO : SEPTI/RADAR BOGOR
Camat Cisarua, Deni Humaedi bersama Sat Pol PP Kecamatan Cisarua memberikan peringatan kepada pedagang yang masih membuka lapaknya hingga sore hari. FOTO : SEPTI/RADAR BOGOR

CISARUA-RADAR BOGOR, Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cisarua diminta untuk tidak berjualan selama wabah virus corona ini berlangsung. Bupati Bogor, Ade Yasin pun telah telah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional.

Namun, masih banyak pedagang yang berjualan hingga sore hari, salah satunya di Pasar Cisarua. Dalam surat edaran tersebut, mulai 31 Maret hingga 11 April mendatang pembatasan jam operasional pasar tradisional dengan ketentuan buka setiap hari mulai pukul 04.00 pukul 12.00.

Menurut Kepala UPT Pasar Cisarua, Mira Fatriana, sejak adanya pembatasan jam operasional, para pedagang yang berada di dalam blok pasar berangsur-angsur patuh dan menutup dagangannya sesuai surat edaran.

“Namun masih banyak pedagang yang di luar masih berjualan hingga sore, ini menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang patuh,” ungkapnya kepada Radar Bogor, kemarin (3/4).

Padahal, pihaknya sudah menyoliasasikan surat edaran tersebut agar dipatuhi bagi seluruh pedagang Pasar Cisarua. Untuk itu dirinya meminta aparat kecamatan turun memberikan imbauan dan menindak para pedagang yang masih berjualan hingga sore hari.

Sementara itu, Camat Cisarua Deni Humaedi, mengerahkan Sat Pol PP Kecamatan Cisarua untuk memberikan peringatan kepada para pedagang yang tidak menaati peraturan, kemarin (3/4) sore.

Menurutnya, masih kurangnya pemahaman para pedagang akan bahayanya Covid – 19 yang muda lh menyebar terutama di tempat-tempat ramai seperti pasar tradisional.

“Demi kebaikan bersama, saya perintahkan para pedagang yang masih membuka usahanya melewati batas jam operasional untuk segera tutup,” ujarnya menggunakan pengeras suara.

Nantinya, pihaknya akan mengawasi para pedagang yang masih menghiraukan surat edaran tersebut sampai 11 April 2020 sesuai isi surat edaran. “Kalau nantinya diperpanjang ya pedagang harus mengerti dan mematuhi,” tandasnya. (cr2/c)