25 radar bogor

PKL Lawang Saketeng Abaikan Larangan Berdagang

PKL Lawang Seketang, Kota Bogor tetap berjualan meski ada larangan dari pemerintah.
PKL Lawang Seketang, Kota Bogor tetap berjualan meski ada larangan dari pemerintah. Foto Akbar/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Demi mencegah penyebaran corona virus desease (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalukan beberapa langkah kebijakan. Salah satunya melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi hingga kondisi kondusif dari wabah Covid-19.

Melalui surat edaran (SE) Dinas Koperasi dan UKM Nomor 511.23/129-PKL tentang penutupan kegiatan usaha PKL di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2020, PKL Lawang Saketeng dilarang melakukan aktivitas jual beli berdasarkan pertimbangan situasi cepatnya penyebaran Covid-19.

Namun, SE tersebut nampaknya tak diindahkan oleh beberapa PKL yang berdagang di Pasar Lawang Saketeng. Dari pantauan Radar Bogor, terlihat masih ramai pedagang yang melakukan jual beli.

“Ya bingung juga, kalau ga jualan makan apa nanti dirumah. Anak istri saya gimana?,” ujar salah satu pedagang buah yang enggan menyebut namanya, Rabu (1/4). Padahal, secara lokasi tempat dimana ia berdagang, posisinya persis di depan area masuk pasar Lawang Saketeng.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut, artinya seluruh PKL yang ada di wilayah Kelurahan Gudang harus menutup kegiatan usahanya demi membantu Pemkot Bogor menyelesaikan penyebaran wabah Covid-19 yang setiap harinya semakin mengkhawatirkan.

“Karena kita lihat masih banyak yang mengabaikan social distancing, makanya kita buat rencana untuk menutup sementara aktivitas di Pasar Lawang Saketeng,” ucapnya.(CR3)