25 radar bogor

Covid-19 Mewabah, Satu Perusahaan Ajukan PHK Ratusan Karyawan

Ilustrasi-Pasien-Corona
Ilustrasi Pasien Corona
Ilustrasi-Pasien-Corona
Ilustrasi Pasien Corona

JAKARTA-RADAR BOGOR,Perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agent khusus turis Tiongkok di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawan karena terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat seperti dilansir dari Antara menyebutkan, rencananya, PHK mulai diberlakukan per 1 Maret. Namun, secara prosedural masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ”Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawan, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut,” kata Indra.

Indra mengatakan, disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK. ”Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja karyawan,” terang Indra.

Diakui Indra, sebenarnya disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan Star Jet, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan. Kendati demikian, di tengah kondisi saat ini, pihaknya tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan. ”Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan,” ujar Indra.

Menurut Indra, imbas dari larangan wisman Tiongkok ke Indonesia, khususnya ke Bintan karena pengaruh Covid-19, membuat manajemen Star Jet sangat terpukul. ”Perusahaan itu segmennya memang wisman Tiongkok, sehingga mereka yang paling terdampak,” sebut Indra.

Selain mengajukan PHK, perusahaan Star Jet terlebih dulu sudah merumahkan sekitar 283 karyawan pada pertengahan Februari. Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan perusahaan On Base selaku pengelola travel agent turis Tiongkok di kawasan Agro Resort, Bintan. ”Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan,” ungkap Indra.

Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal itu, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang tengah terdampak wabah Covid-19. Menurut Indra, sesuai ketentuan perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan pokok selama karyawan dirumahkan. Jika perusahaan tidak menyanggupi dibutuhkan kesepakatan kedua belah seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1998.

”Dalam surat edaran tersebut, perusahaan memperbolehkan karyawan mencari pekerjaan lain selama dirumahkan, atau karyawan menerima upah yang telah disepakati di tengah kondisi seperti ini,” ucap Indra. (JPG)