25 radar bogor

Komisi IV Usulkan Warga Kota Bogor Pinggir Ciliwung Direlokasi

Sungai Ciliwung
Sungai Ciliwung

BOGOR – RADAR BOGOR, Kerusakan lingkungan dan banjir Jakarta masih jadi perbincangan menjelang musim kemarau ini. Tak terkecuali di lembaga legislatif tingkat pusat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Budhy Setiawan mengaku jengah Bogor selalu disalahkan soal banjir.

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor itu pun ingin ada percepatan penanganan dan pencegahan. Terutama dari sisi Sungai Ciliwung.

Menurutnya, saat ini penataan pemukiman kawasan Ciliwung di Kota Bogor masuk dalam salah satu perencanaan penanganan banjir.

“Memang dari dulu pola penataan terus berwacana. Ada naturalisasi dan relokasi. Kalau kita cuma bangun turap, tidak memecahkan persoalan beban dari sempadan sungai itu,” kata Budhy pada Radar Bogor usai reses masa persidangan kedua di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/3/2020).

Sementara, yang jadi persoalan saat ini adalah semakin bertambahnya bangunan di sempadan sungai. Sehingga pembangunan turap pun akan menjadi pekerjaan tahunan, yang terus dibangun. Memang jika ingin melakukan penataan, harusnya dilakukan secara utuh.

“Biasanya memang penataan itu akan ada pengalokasian kawasan terbuka di sepanjang sungai. Untuk mengurangi beban itu. Harus ada relokasi memang,” tegasnya.

Relokasi ini yang kemudian biasanya dilakukan hati – hati oleh pemerintah. Masa sosialisasi pun bisa menjadi panjang. Sudah tak mungkin lagi ada pemaksaan untuk memindahkan warga.

Sekarang, justru harus dibangun dulu kesadaran kepada masyarakat untuk bagaimana mereka memiliki tempat tinggal yang aman dalam jangka panjang.

“Cuma kan memang untuk menata daerah kawasan Ibukota ini menyangkut soal beban pemukiman. Perlu adanya kewenangan untuk bisa melakukan penetrasi kebijakan sampai ke level kelurahan,” ungkapnya.

Meskipun, di sisi lain pertumbuhan pemukiman – pemukiman di pinggir sungai tak bisa dihindari. Dalam penataan yang dilakukan secara holistik ini, kata Budhy, kemudian harus dilindungi oleh undang – undang.

Jadi bukan hanya Perpres (Peraturan Presiden), kurang kuat. Maka undang – undang ini bisa mengatur kementerian – kementerian untuk bisa bersama – sama menata ini. Kita pasti usulkan (undang-undang) itu,” pungkasnya. (dka/c)