25 radar bogor

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Pelayanan BPJS Kesehatan Ngeri-Ngeri Sedap

BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis hakim MA telah membatalkan Perpres No. 79/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bilang Begini

Jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan.

Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya? YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.

“Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patien safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi,” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam siaran persnya.

Nah, guna mendorong agar simptoma ini tidak terjadi, YLKI merekomendasikan beberapa saran. Di antaranya, meminta Presiden segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No. 79/2019 yang dibatalkan oleh MA.

“Ini penting untuk menjamin kepastian hukum. Sebab pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan,” tuturnya.

Kemudian, YLKI mendesak Kemensos untuk segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga.

YLKI juga meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.

Selebihnya, tegas Tulus, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini.

“Dan BPJS Kesehatan, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, dari kelas apapun. Sebab menyediakan pelayanan kesehatan yang manusiawi adalah tanggung jawab negara, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi,” pungkasnya. (ysp)