25 radar bogor

Petugas Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curanmor di Kediamannya di Rumpin

Ilustrasi oknum guru agama pelaku asusila di Bogor ditangkap
Ilustrasi oknum guru agama pelaku asusila di Bogor ditangkap
Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang setiap aksinya selalu membawa senjata api revolver rakitan.

Dua pelaku berinisial AP dan RK merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya dibekuk di kediamannya, di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dua pelaku ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin. Sebab, keduanya berasal dari Rumpin, Bogor.

“Setiap aksinya para pelaku tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka,” kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Menurut Gede, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang pelaku berinisial SLB di Pagedangan, Tangerang.

Tim kemudian, menggerebek kediaman pelaku. Namun, saat digerebek yang bersangkutan sudah kabur. “Saat kita sedang memburu keberadaan SLB, karena diketahui dialah pembuat senjata api rakitan,” bebernya.

Sementara itu, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor.

“Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto.

Menurut Pujiyarto, sejak keluar dari tahanan, kedua pelaku ini beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. “Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 sudah 26 kali beraksi, yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan 24 kali di Depok,” ungkap Pujiyarto.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(fir/pojoksatu)