25 radar bogor

Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Cibinong Terbongkar, 4 Pelaku Diamankan

Penimbunan1
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menunjukkan barang bukti masker dan hand sanitizer yang ditimbun pelaku.
Penimbunan1
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menunjukkan barang bukti masker dan hand sanitizer yang ditimbun pelaku.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2020).

Informasi yang dihimpun radarbogor.id  Temuan ini bermula ketika terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan handsanitizer, pasca terjadinya penyebaran virus corona di Dunia.

Juga hal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran personil Polri untuk dapat mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah gejolak virus corona ini

Penangkapam langsung dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP Beny Cahyadi.

“Penimbunan masker dan hand sanitizer di wilayah Pakansari Cibinong. Ada empat orang Tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Senin (9/3/2020).

Ia memaparkan, empat  Tersangka memiliki peran masing masing seperti, MA yang berperan sebagai Penjual Hand Sanitizer,  MF berperan sebagai sopir  yang berperan mengantarkan penjualan masker, satu tersangka sebagai calo atau perantara penjual Masker berinisial DW.  “Satu lagi pemilik masker berinisial AW,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima karung yang berisikan masker, 232 Botol Hand Sanitizer, 336 Box Masker Kesehatan, 950 Lusin Masker yang tidak sesuai dengan standar.

Para Tesangka ini dijerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang Tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang , gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah. (all)