
TENJOLAYA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Tenjolaya menyegel dua vila dan satu hotel yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang berada di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Senin (2/3/2020).
Camat Tenjolaya Farid Maruf mengatakan, tiga tempat yang disegel tersebut, yaitu Villa Curug Luhur, Hotel Bumi Luhur dan beberapa bangunan liar yang berada di satu area.
Semua bangunan dikatakannya tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen ketika pihak kecamatan mendatangi lokasi.
“Ada juga pihak yang membangun perumahan daerah situ, pas di cek gak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.
Bahkan, banyak dugaan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sarang penyakit masyarakat alias tempat mesum. Makanya, menurut Farid, semua lokasi tersebut sudah ditutup oleh Satpol PP dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha.
“Semuanya sudah dilakukan penutupan kegiatan usaha dan pemasangan garis segel, kami minta pemilik bangunan ada itikaf baik untuk mengurus izin,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Sekcam Citeureup tersebut menuturkan, kegiatan ini juga dilakukan mengingat potensi wisata di wilayahnya sangat bagus. Makanya membersihkan bangunan liar dianggap perlu dilakukan.
“Khawatir ketika tidak terkontrol, jika didiamkan saja dan akan lebih banyak lagi bangunan liar lain,” tambahnya.
Farid juga mengungkapkan, banyak kerugian yang dihitung dari jumlah bangunan yang disegel pihaknya. Ia menegaskan, akan terus melakukan penyisiran sejumlah bangunan ilegal untuk ditertibkan semua IMB dan sehingga memberikan PAD yang banyak kedepan. (nal/c)