25 radar bogor

Setu Plaza Cibinong Rampung, Dewan Minta Ditutup Dulu

Situ-Plaza-Cibinong
Beberapa warga Kabupaten Bogor sudah mulai mendatangi Cibinong Situ Plaza yang sampai sekarang belum diresmikan lantaran proyeknya bermasalah. Nelvi/Radar Bogor
Situ-Plaza-Cibinong
Beberapa warga Kabupaten Bogor sudah mulai mendatangi Cibinong Situ Plaza yang sampai sekarang belum diresmikan lantaran proyeknya bermasalah. Nelvi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski sudah selesai dikerjakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegasakan akan menutup sementara Cibinong Situ Plaza sembari menunggu hasil perbaikan dari Laporan Hasil Pekerjaan (LHP), yang dkeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya saat ini, proyek bernilai Rp7,2 miliar itu sudah dibuka untuk umum padahal kondisinya masih belum diresmikan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara tak menampik bahwa saat ini banyak warga masyarakat yang mengunjungi Cibinong Situ Plaza. Padahal, proyek sedang dalam permasalahan karena kelebihan bayar.

“Diresmikan kan juga belum, karena masih bermasalah. Harusnya memang tidak boleh dibuka dulu lah,” kata Sastra, Rabu (26/2).

Selain itu, proyek yang ramai karena pondasinya miring ini juga belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Sehingga keamanan dari masyarakat yang berkunjung ke atas setu juga belum terjamin. “Ya lebih baik memang ditutup dulu sampai semua urusannya selesai,” sambung Sastra.

Diluar itu, sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin juga mengungkapkan jika polemik Cibinong Setu Plaza ini sudah menjadi temuan BPK. Soal temuan kelebihan pada proyek Situ Plaza dan gedung DPRD Kabupaten Bogor yang disinyalir mencapai Rp1 miliar itu.

Ade mengatakan, jika sudah ada perintah untuk mengembalikan, maka harus dikembalikan. Baik oleh perusahaan atau pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan. Jika tidak, kata dia, ada mekanisme hukum yang bisa dijalankan namun bukan lagi wewenang langsung pemerintah.

“Kan ada pemilihan bayar di penilaian BPK. Kalau nggak (dikembalikan dananya) sesuai perintah, dalam 60 hari setelah turun LHP itu, ya terserah, apa mau diranah hukum atau bagaimana,” katanya belum lama ini. (dka/c)