25 radar bogor

Perannya Belum Maksimal, Bupati Ade Yasin Minta Restrukturisasi BUMD

BUMD
Bupati Bogor Ade Yasin saat memimpin rapat bersama direksi BUMD.
BUMD
Bupati Bogor Ade Yasin saat memimpin rapat bersama direksi BUMD, Senin (24/2/2020). Nelvi/Radar Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor dinilai belum maksimal. Mereka pun kini diminta mengkaji perusahaannya agar bisa memberikan keuntungan atau profit yang menguntungkan bagi daerah.

Usai melakukan rapat pembahasan bersama dengan jajaran direksi BUMD, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, mulai saat ini perusahan pelat merah tersebut harus bisa berubah.

Perusahaan, kata dia, harus menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana, perusahaan yang belum berbentuk PT harus dirubah menjadi Perusda atau Perseroda.

“BUMD ini harus berubah, tidak lagi BUMD seperti PD, tetapi harus Perusda atau Perseroda. Yang belum berbentuk PT kan itu harus dirubah,” jelas Ade Yasin di Cibinong, Senin (24/2/2020).

Di Kabupaten Bogor sendiri, beberapa perusahaan yang belum berubah dan status namanya dari Perusahan Daerah (PD) seperti PDAM dan PD Pasar Tohaga.

Menurut Ade Yasin, restrukturisasi ini pada hakikatnya harus menjadi daya dongkrak bagi pemerintah daerah dari segi pendapatan dan pemanfaatan BUMD untuk menghasilkan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai perusahaan daerah ini membebani daerah. Karena masih banyak yang belum memberikan keuntungan besar kepada daerah,” jelas Ade Yasin.

Maka dengan restrukturisasi ini, ia menegaskan, bisnis BUMD harus lebih terukur dan jelas arahnya kemana. Sebab selama ini, koordinasi antara mereka bersama dengan pimpinan daerah masih sangat minim.

“Ini yang harus di dorong dalam Perseroda dan Perusda. Bisnis nya harus jelas mau ke mana dan mau ngapain. Ini akan kita kawal terus,” tukas Ade Yasin. (dka/c)