25 radar bogor

Bongkar Judi Koprok di Tangerang, Polisi Tangkap 12 Orang

ILUSTRASI: Judi Koprok (Polsek Pontianak Utara for Rayat Kalbar/ Jawa Pos Group)
ILUSTRASI: Judi Koprok (Polsek Pontianak Utara for Rayat Kalbar/ Jawa Pos Group)
ILUSTRASI: Judi Koprok (Polsek Pontianak Utara for Rayat Kalbar/ Jawa Pos Group)
ILUSTRASI: Judi Koprok (Polsek Pontianak Utara for Rayat Kalbar/ Jawa Pos Group)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya membongkar aksi perjudian jenis koprok atau dadu di Jalan H. Ikhwan Kampung Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Sebanyak 12 orang termasuk bandar judi diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menggerebeg lokasi perjudian pada Minggu (23/2).

“Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian jenis koprok/dadu,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (24/2).

Dari 12 orang yang diamankan, 9 orang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi perjudian ini. Sedangkan 3 orang lainnya masih berstatus saksi.

Yusri menjelaskan, perjudian ini digawangi oleh Daniel sebagai bandar. “Cara bermain judi koprok yaitu pemain akan memilih 6 macam gambar pada kertas karton yang sudah disediakan oleh bandar Daniel,” imbuhnya.

Setelah pemain selesai memilih dan memasang sejumlah uang pada gambar yang dipilih, bandar mulai mengocok 3 buah dadu dengan menggunakan mangkok penutup dan piring kecil. Kemudian mangkok dibuka untuk mengetahui pemenangnya.

“Apabila gambar dadu sesuai dengan gambar yang pemain pilih, maka pemain tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah uang yang dipasang,” jelas Yusri.

Sedangkan, apabila gambar dadu yang keluar tidak sesuai dengan gambar yang pemain pilih, maka uang yang dipasang oleh pemain akan diambil oleh Bandar.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengetahui perputaran uang yang terjadi di perjudian ini. Juga untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.(jwp)