25 radar bogor

Ada 24 Bangunan Bersejarah di Kota Bogor, Tim Cagar Budaya Dibentuk

Balaikota Bogor salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bogor.
Balaikota Bogor salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Kota Bogor menyebut ada sekitar 24 bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Bogor.

Hal tersebut berdasarkan surat penetapan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor: PM.26/PW,007/MKP/2007 pada tanggal 26 Maret 2007.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disparbudekraf Kota Bogor, Jana Sugiana mengatakan, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. Selanjutnya, proses penetapan objek cagar budaya, kata Jana, harus dikaji tim ahli cagar budaya yang nantinya akan direkomendasikan kepada walikota.

“Terkait objek itu cagar budaya apa bukan, nanti biar tim ahli cagar budaya yang menentukan,” ucap Jana. Tim ahli cagar budaya sendiri terdiri dari ahli sejarah, ahli hukum, ahli pendidikan, dan ahli arsitektur.

Menurutnya, tim cagar budaya harus memiliki sertifikat kompetensi dari Kemendikbud sebagai ahli kecagar budayaan. Saat ini, tercatat sejak awal Januari kemarin, Kota Bogor telah memiliki tim cagar budayanya sendiri.

“Januari kemarin sudah ditetapkan tim cagar budaya yang pada tahun sebelumnya belum ada. Kegiatan pengkajiannya dilakukan tahun depan, karena tahun ini belum ada alokasi anggaran untuk tim cagar budaya,” ungkap Jana.

Adapun syarat ataupun kriteria dari objek yang dianggap sebagai bagian dari cagar budaya, yakni harus memiliki syarat atau kriteria di antaranya, berusia minimal 50 tahun, representatif masanya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sementara itu, untuk kegiatan inventarisir terakhir dilakukan pada 2015, sehingga pembaharuan data objek-objek yang diduga cagar budaya belum terlalu signifikan. Dari data terakhir yang diberikan Disparbudekraf Kota Bogor, ada sebanyak 485 objek yang diduga sebagai cagar budaya.

Jana mengatakan, meski statusnya masih dugaan, namun objek tersebut harus dilindungi seperti halnya cagar budaya yang sudah ditetapkan. Hal ini berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sesuai amanat dari undang-undang, objek yang diduga sebagai cagar budaya harus dilindungi agar tak hilang ataupun rusak. Karena tahun depan akan dimulai pengkajiannya,” tandasnya. (cr3/c)

24 Bangunan Cagar Budaya Kota Bogor

– Balaikota Bogor

– Gedung Keresidenan Bogor-Dinas

– Markas Kodim 0606 Bogor-Dinas

– Markas Korem 061/Suryakencana

– Gedung Blenong/ BPN

– Gedung RRI Regional II Bogor-Dinas

– Balai Penelitian Perkebunan

– Kantor Pos Bogor

– Lembaga Pemasyarakatan Bogor

– Museum Zoologi Bogor

– Monumen dan Museum PETA

– Makam Raden Saleh

– Gereja Katedral

– Zebaoth

– Gedung SMA YZA 2

– Gedung SMP N 2 Bogor

– Gedung SMP 1

– Stasiun Kereta Api

– Rumah Sakit Salak

– Rumah Panti Asuhan Bina Harapan

– Hotel Salak

– Mesjid Empang

– Klenteng dhanagun

– Prasasti Batutulis