25 radar bogor

KMBBR Dukung Perda KTR, Gugat Balik Pedagang Rokok

BELUM BEBAS ROKOK: Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Balaikota Bogor di Jalan Juanda, masih belum bebas dari asap rokok.nelvi radar bogor
 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balaikota Bogor Jalan Juanda.nelvi radar bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Meski Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Pemkot Bogor mendapatkan gugatan dari beberapa pedagang, tak sedikit pihak yang tetap mendukung pemberlakuan aturan itu. Komunitas Masyarakat Bogor Bebas Rokok (KMBBR) justru mendukung langkah itu dengan melakukan gugat balik.

Kuasa Hukum KMBBR, Hery Chariansyah mengakui, pihaknya sudah lama melayangkan gugatan itu. Mereka ingin memastikan tujuan pemberlakuan Perda KTR benar-benar berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, pihaknya tak menyangsikan aturan yang termaktub melalui Perda No. 10/ 2018 itu.

“Saya kira siapa saja boleh menggugat (terkait perda itu). Ini kan hak sebagai warga negara. Namun, yang perlu diperhatikan disini, apakah memang konteksnya kepada kepentingan atau sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat bertandang di kantor Radar Bogor, Senin (17/2/2020).

“Kita lihat dulu, mereka menggugat karena apa. Kalau semisal menganggap terjadi kerugian karena penurunan penjualan, bisa saja bukan semata-mata karena Perda KTR. Apalagi kan memang harga rokok pada dasarnya terus mengalami kenaikan,” terangnya lagi.

Menurut Hery, pemberlakuan Perda KTR justru menyumbangkan keuntungan yang besar bagi masyarakat Kota Bogor. Itu adalah salah satu cara pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya pengaruh rokok.

Sejauh ini, tak ada larangan yang mengindikasikan warga tak boleh merokok. Hanya mengacu pada pemajangan di ritel-ritel modern. Bahkan, pedagang di warung juga sekadar menyimpan rokok itu tanpa men-display-nya.

“Ini sebetulnya langkah progresif. Seharusnya memang masyarakat mendukung langkah pemerintah, apalagi Perda KTR ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami akan dukung upaya ini, melalui gugatan yang kami juga layangkan,” paparnya.

Apalagi, kata Hery, upaya gugatan terhadap perda itu hanya dilakukan oleh segelintir orang.

Perda Nomor 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor masih dalam kajian Mahkamah Agung (MA). Lantaran para pedagang tradisional wilayah Bogor mengajukan gugatan melalui uji meteriil (judicial review).

Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk rokok. Padahal, menurut para penggugat Perda KTR, tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk rokok, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kuasa Hukum Penggugat Herlangga menegaskan, Perda KTR Bogor dianggap cacat hukum karena dalam pem­ben­tukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

“Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman, dan kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka,” tandasnya. (mam/ded/c)