25 radar bogor

Dinsos Endus Dugaan Penyunatan Dana PKH di Tegalwaru Ciampea

Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH
Dana-PKH
Ilustrasi Dana PKH

CIBINONG – RADAR BOGOR, Dugaan adanya penyunatan dana bantuan bagi Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Penyelewengan program milik Kementerian Sosial (Kemensos) itu terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Rustandi. Pada Radar Bogor ia mengatakan, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pendamping PKH yang ditugaskan di wilayah itu.

“Ada pemegang kartu ATM milik masyarakat penerima PKH dipegang oleh yang tidak berhak dan dicurigai ada pemotongan. Kita klarifikasi, dan akan dibuktikan dari rekening koran, jika benar ada selisih akan ditindak lanjuti,” kata Rustandi saat gelar perkara di kantor Dinsos Kabupaten Bogor, Senin (27/1/2020).

Meski belum terbukti kebenarannya, Rustandi mengatakan bahwa semua pihak harus tabayun untuk mendeteksi kecurigaan terjadinya penyimpangan tersebut. Awalnya, salah seorang warga asal Desa Tegalwaru melaporkan dugaan tersebut kepada Dinsos.

Warga tersebut merasa apa yang berhak ia dapati, tak sesuai dengan apa yang dia terima. Makanya muncul kecurigaan bahwa sisa uang yang tak ia terima itu dipotong oleh pendampingnya. Meskipun, Rustandi mengatakan, pihaknya belum bisa menjustifikasi apakah benar ada penyimpangan.

“Meskipun sudah jelas, tidak boleh ada orang yang bisa memotong hak – hak yang berhak mendapat bantuan. Sudah jelas hak – hak warga, apapun bentuknya harus sampai utuh kepada yang bersangkutan,” tegas Rustandi lagi.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu menjelaskan, bantuan yang diterima penerima PKH bervariasi dalam tujuh komponen yang ada. Ada yang Rp.50 ribu, Rp.1,5 juta, hingga Rp.2,4 juta.

“Dan itu semua harus utuh. Kemensos sudah menugaskan kepada PPKH, mereka bertanggung jawab atas itu. Kita sebagai induk harus lakukan koordinasi kepada PPKH itu. Bila terbukti akan disanksi sesuai aturan. Bahwa hak – hak harus sampai kepada warga tepat waktu, tepat harga, dan tepat mutu,” pungkasnya. (dka/c)