25 radar bogor

20 Pelaku Tawuran Pelajar Kota Bogor Diamankan, Tetap Diproses Pidana

Pelaku-Tawuran
Bima Arya saat berbincang dengan pelaku tawuran yang ditahan di Polresta Bogor Kota, Senin (27/1/2020). Hendi/Radar Bogor
Pelaku-Tawuran
Bima Arya saat berbincang dengan pelaku tawuran pelajar yang ditahan di Polresta Bogor Kota, Senin (27/1/2020). Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota hingga kini masih mendalami 20 orang pelaku tawuran pelajar yang berhasil diamankan.

Dari 20 orang tersebut satu diantaranya adalah pelaku utama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan RE Martadinata.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan untuk penangkapan yang pertama polisi mengamankan sembilan orang pelaku.

Dimana sembilan orang pelajar tersebut adalah pelaku tawuran yang terjadi di kawasan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Kini pelaku telah ditahan di Polresta Bogor Kota Bogor,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri rapat konsolidasi dengan kepala sekolah Se-Kota Bogor di Balaikota Bogor, Senin (27/01/2020).

Untuk kasus kedua pada malam Sabtu kemarin, menurutnya, ada dua kejadian di Bogor Utara lalu di Bogor tengah. Untuk korban di Kecamatan Bogor Utara yang satu korban luka di punggung itu sudah kita amankan tujuh tersangka sekarang di proses di Polsek Bogor Utara.

Sedangkan untuk di Bogor Tengah, satu korban meninggal dan satu lagi mengalami luka berat, sudah diamankan tersangkanya empat orang dan menjalani proses hukumnya di Polsek Bogor Tengah.

“Secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan dan mengakibatkan meninggal dunia sudah ditangkap. Jadi untuk pasal yang kita kenakan 170 KUHP secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka itu, ancamannya tujuh tahun lebih dan pasal 351 ayat dua melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman tujuh tahun lebih,” imbuhnya.

Meski sebagian besar pelaku merupakan di bawah umur, pihaknya tetap bisa memprosesnya secara pidana.

Hendri menerangkan untuk peradilan anak-anak UU 11 Tahun 2012 untuk anak di atas 14 hingga18 tahun dengan ancaman tujuh tahun penjara atau lebih bisa ditahan.

Maka seluruh pelaku saat ini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun tetapi masih dalam kategori anak di bawah 18 tahun. Jadi berlaku sistem peradilan anak, di mana aturannya bahwa anak di umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana tujuh tahun atau lebih itu, bisa dilakukan penahanan. Jadi pengecualian daripada diversi,” paparnya.

Untuk itu, Pemkot Bogor sepakat mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan hukum, tentunya untuk memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan.

Saat ditanya keterlibatan alumni, Hendri menjelaskan dalam penangkapan pihaknya juga menangkap beberapa alumni, tetapi sebagian besar adalah pelajar.

“Seperti kejadian yang terjadi di Bogor Tengah, itu salah satu pelaku utama adalah alumni yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Jadi ada alumni dan pelajar,” paparnya.

Untuk motifnya, tambah dia, karena ego teman-teman atau jiwa muda itu sedikit tersinggung. “Ada adu argumen juga di medsos,” tukasnya.(ded/c)