25 radar bogor

Polisi Selamatkan Anak Perempuan yang Disekap dan Akan Dijadikan PSK

Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah
Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah
Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah
Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah

DEPOK–RADAR BOGOR, Seorang anak perempuan berinisial SA (15), asal Kota Depok berhasil diselamatkan oleh Polres Metro Depok dari kasus penyekapan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kapolres Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari adanya laporan seorang ibu-ibu berinisial NJ yang kehilangan putrinya sejak 31 Desember 2019. Laporan tersebut disampaikan ke pihak kepolisian pada 4 Januari 2020.

“Adanya laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengetahui keberadaan korban,” kata Aziz dalam rilis di Mapolres Depok, Kamis (23/1).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Aziz, tim Polres berhasil mengungkap lokasi keberadaan korban, yakni di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kemudian, dengan dibantu pihak keamanan (security) apartemen, tim melakukan penggeledahan di salah satu kamar yang diduga tempat berada anak tersebut.

“Setelah digrebek, di dalam apartemen tersebut ada anak yang hilang dimaksud (SA) bersama beberapa kawannya yang juga perempuan dibawah umur, serta ada beberapa laki-laki di kamar tersebut,” katanya

Setelah diinterogasi, lanjut Aziz, perempuan-perempuan tersebut akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijajakan oleh seorang laki-laki atas nama JF dan FD. Perempuan tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan seksual semenjak 4-6 bulan lalu.

“Tetapi, korban anak hilang yang dilaporkan oleh ibunya itu, juga rencananya akan dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Namun bisa digagalkan oleh Unit PPA Polres Metro Depok,” katanya.

Karena itu, jelas Aziz, terhadap gadis yang sudah terlanjur ditawarkan oleh para joki seks komersial tersebut, akan didalami lebih lanjut prosesnya. Jika perlu akan dilakukan penyidikan tindak pidana eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak.

“Barang bukti yang diamankan sementara masih handphone. nanti akan digali dalam lagi, kita akan bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya. (rd/net)