25 radar bogor

Sempat Kena OTT, KPK Cecar Politikus PDIP Terkait Aliran Suap Wahyu

pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) (Ridwan/JawaPos.com)
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) (Ridwan/JawaPos.com)
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) (Ridwan/JawaPos.com)
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa politikus PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Penyidik mencecar Donny terkait pemberian uang kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW), Harun Masiku.

Selain Donny, penyidik KPK juga turut memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina. Ketiga orang itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful.

“Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ali menuturkan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang senilai Rp 400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu.

Karena penyidik sebelumnya te;ah menyita uang ratusan juta rupiah dan sebuah buku rekening telah disita saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita fokus kepada adanya pemberian uang barang bukti yang ada, jumlahnya Rp 400 juta dan bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan. Itulah pendalaman-pendalaman itu yang kita lakukan, karena kita sudah memiliki barang buktinya,” ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, penyidik turut mendalami barang temuan dalam operasi senyap. Hal ini untuk mengonfirmasi apa saja yang didapat oleh penyidik, sehingga dapat menguatkab barang bukti terkait kasus PAW yang menyeret-nyeret partai penguasa itu.

“Kami konfirmasi kepada saksi-saksi mengenai barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat,” urai Ali.

Ali memastikan, tim penyidik bakal mengembangkan kasus ini. Termasuk mendalami aktor petinggi partai yang diduga berperan memberikan uang senilai Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny dan Saeful pada pertengahan Desember 2019 lalu.

“Ya kita lihat perkembangan yang ada. Tentunya kan nanti, kan masih panjang. Kan baru hari ini kita memulai pemeriksaan saksi. Masih beberapa saksi yang akan kita hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwp)