25 radar bogor

Wartawan Gadungan Peras PNS Pemkot Bogor, Begini Modusnya

Polsek Bogor Utara tengah memeriksa wartawan gadungan, Selasa (21/1/2020)./Foto: Istimewa
Polsek Bogor Utara tengah memeriksa wartawan gadungan, Selasa (21/1/2020). Foto: Istimewa

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota menangkap satu orang wartawan gadungan dengan inisial HYI alias RKA, warga Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

HYI alias RKA ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial REH.

Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara, Kompol Irwandi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerasan di wilayah Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara yang diduga telah dilakukan oleh seorang perempuan berinisial HYI als RAK.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan MEDIATOR, meminta uang kepada seorang PNS yang menurut tersangka bahwa korban telah keluar dari Hotel di daerah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/01/2020).

Kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut di media cetak dan online MEDIATOR, serta mengancam akan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota.

Setelah itu, pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta rupiah, namun karena korban merasa takut, akhirnya korban melakukan negoisasi dengan tersangka, dan akhirnya tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta.

Setelah itu, korban memberikan uang DP sebesar Rp10 juta 800 ribu kepada pelaku. Karena takut, korban menjanjikan akan memberikan uang sisanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 lalu.

“Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan oleh korban kepada pelaku, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” ucap Irwandi.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku ditindak Pidana Pemerasaan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

“Untuk barang bukti kita amankan 1 (satu) buah Kartu Pers Surat Kabar MEDIATOR terdaftar a/n HYI, Jabatan Wartawan, 2 (dua) buah handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban, 1 buah buku tabungan atas nama tersangka,” tukas Irwandi.(adi/pojokbogor)