25 radar bogor

Rekayasa Kasus Sengketa Tanah Cigudeg, Propam Polda Jabar Klarifkasi ke Pelapor

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus dugaan rekayasa kasus sengketa tanah di Cigudeg, Kabupaten Bogor yang melibatkan lima oknum anggota Polda Jawa Barat (Jabar) terus berlanjut.

Diduga Rekayasa Kasus Sengketa Tanah Cigudeg, 5 Oknum Anggota Polda Dilaporkan ke Mabes

Teranyar, H Anim sebagai pelapor didatangi Tim Paminal Propam Polda Jabar pada Selasa (14/1/2020), untuk diminta klarifikasi atas laporannya ke Propam Mabes Polri Senin (6/1/2020) lalu.

“Kedatangan Tim Paminal untuk menanyakan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik yang menangani laporan polisi H Anim dan laporan balik PT. Talenta,” ujar Kuasa Hukum H Anim, Andi Syarifuddin kepada Radar Bogor.

Andi Syarifuddin yang mendampingi H Anim saat menerima Tim Paminal pun menjelaskan tentang ihwal dugaan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik yang menangani laporan kliennya.

Menurut Andi, kliennya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan cara menawarkan objek tanah yang terletak di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor seluas 64,27 hektare kepada PT. Talenta.

Bahkan Anim disebut-sebut menjanjikan tanah miliknya itu memiliki kandungan material alam. Sayangnya, PT Talenta tidak menemukan kandungan tersebut.

“Katanya tanah milik klien kami juga masuk kawasan hijau. Klien kami dituduh menjual tanah adat milik orang lain. Padahal, tanah yang dibeli oleh PT Talenta hanya seluas kurang lebih 40 hektare dari total 47 hektare tanah tersebut. Selain itu, tak ada satu pun klausul yang menjanjikan tanah yang dijual itu terdapat kandungan material alam,” papar Syarifuddin.

Laporan balik kepada kliennya membuat Syarifuddin cukup berang. Apalagi tak ada klarifikasi sebelumnya terhadap kliennya. Oknum penyidik justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara tiba-tiba.

“Fakta kepemilikan tanah klien kami sangat jelas. Bisa ditunjukkan dengan bukti-bukti otentik. Malah tidak ada satupun orang yang selama ini melaporkan klien kami ke polisi bahwa tanahnya diserobot atau dijual ke pihak PT Talenta. Bahkan penyidik belum pernah menyita surat tanah milik klien kami, bagaimana bisa menyatakan surat tanah milk klien kami tersebut adalah palsu?” tegasnya lagi.

Untuk itu, Syarifuddin menduga ada rekayasa terhadap kasus jual-beli tanah tersebut. Ia menilai penyidik sengaja mengabaikan akta otentik Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan mengutamakan akta di bawah tangan.

Salah satunya bahkan dengan memelintir isi surat yang seakan-akan mengizinkan perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah milik kliennya.

“Penyidik dengan sengaja pura-pura tidak mengetahui perbutan PT Talenta setelah PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dengan begitu, sengaja pula tidak melimpahkan kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Talenta kepada Reskrimsus Polda Jabar,” tambah Syarifuddin.

Syarifuddin pun tengah memproses kasus itu ke ranah hukum. Tim Paminal Propam Polda Jabar telah menanyakan masalah tersebut, sekaligus meminta beberapa barang bukti. Salah seorang saksi juga ikut diperiksa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.

Sesuai PPJB antara Aniem dengan PT Talenta disepakat bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.

Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala. Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.

Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Anim melayangkan somasi dua kali, namun tak direspon.

Akhirnya, Anim melaporkan PT Talenta ke Polda Jabar pada 13 April 2019. PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.

Anim melaporkan Dirut PT Talenta aras dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, dan atau pencurian material tanah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 jo Pasal 363 KUHPidana.

Namun laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar. Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3). Sebaliknya, Polda Jabar justru merespon cepat laporan balik dari PT Talenta kepada Anim.

“PT Talenta diduga bekerjasama dengan para terlapor (penyidik) merekayasa kasus untuk melaporkan balik klien kami di Polda Jabar dengan maksud untuk menghapus perbuatan pidana pihak PT Talenta, yaitu pidana pengrusakan secara bersama-sama, pencurian material tanah dan usaha tambang galian C tanpa izin,” ucap Syarifuddin.

Berangkat dari masalah itu, dia pun melaporkan kelima penyidik Polda Jabar itu ke Propam Mabes Polri, yakni mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG. Pengaduan tersebut diterima dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020. (mam/*)