25 radar bogor

Terungkap, Pembunuhan Hakim PN Medan Diotaki Istri Korban

Hakim PN Medan Jamaluddin saat ditemukan tewas dalam mobil di kebun sawit. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu
Hakim PN Medan Jamaluddin saat ditemukan tewas dalam mobil di kebun sawit. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu

MEDAN-RADAR BOGOR, Jajaran Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negari (PN) Medan, Jamaluddin.

Tiga terduga pelaku berinisial JN, RN, dan HN telah diamankan. Pembunuhan ini sendiri diduga diotaki istri korban sendiri, yang juga sudah diamankan polisi.

Digaan keterlibatan istri muda korban itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020). “Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JP dan R,” kata Agro.

Kasus ini pun terus dikembangkan Petugas Polda Sumatera Utara. Petugas masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keterlibatan ketiga pelaku.

“Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).

Ketiga orang tersebut, kata Andi, diamankan terkait upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019.

Ia mengatakan saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. “Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Andi Rian menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini. “Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari,” ujarnya.

Sementara itu Polda Sumut langsung menggelar pra-rekonstruksi setelah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Informasi dihimpun, pra-rekonstruksi dilakukan pada Selasa, di rumah Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

Ia mengatakan, hingga saat ini tim gabungan yang dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. “Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.(pin/antara/jpnn)