25 radar bogor

BPJS Resmi Naik per 1 Januari, Peserta Turun Kelas III di Bogor Membludak

Ilustrasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

BOGOR – RADAR BOGOR, Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi diberlakukan Rabu (1/1/2020). Hal ini membuat banyak peserta memilih turun kelas.

Di Kantor Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor misalnya, hingga kemarin 460 orang peserta yang meminta penurunan kelas. Perinciaanya 440 peserta kelas II yang turun ke kelas III dan 20 peserta kelas I yang turun ke kelas II.

Salah seorang yang memilih turun kelas adalah Machmur (49). Dia sudah dua jam menunggu di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor Senin (30/12/2019).

Warga Gunungputri, Kabupaten Bogor, itu hendak mengubah level jaminan kesehatan miliknya. ’’Sejak pukul 09.00 ngantre, tapi belum selesai juga,” ujar dia.

Awalnya dia terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas II dengan tarif Rp51.000 per orang. Namun, kenaikan iuran berdasar Perpres 75/2019 dirasa memberatkan Tarifnya mencapai Rp 110.000 per orang per bulan.

’’Ada tiga orang di keluarga saya yang ikut. Saya rasa itu memberatkan. Karena itu, saya pilih pindah saja,” katanya.

Dia merupakan satu di antara ratusan orang yang mengurus pindah kelas. Biaya yang mahal dan pemasukan yang tidak cukup membuat para pengguna jasa itu memilih turun kelas perawatan.

Untuk diketahui kenaikan iuran BPJS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut diketahui untuk iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa. Sedangkan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa. Sementara kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kepala BPJS cabang Kabupaten Bogor, Elisa Adam mengatakan memang menuju penetapan tarif baru pada awal 2020, banyak warga yang mengurus perpindahan. Rata-rata mereka turun kelas. “Alasan warga turun kelas ya karena masalah biaya yang memberatkan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dia mengimbuh perpindahan kelas tersebut berimbas pada pelayanan di rumah sakit (RS). Pihaknya juga sudah mewanti-wanti kepada penyedia kamar rawat mengenai hal itu. Jumlah peserta kelas III akan meningkat drastis akibat adanya peningkatan tarif tersebut.

Apalagi saat ini rasio peserta kelas III dan ketersediaan tempat tidur pasien tidak seimbang. Sekarang saja kami kekurangan 1.424 tempat tidur untuk peserta kelas III. Kalau bertambah peserta, berarti akan semakin besar gap-nya,” beber Elisa.

Untuk mengatasi hal itu kata dia, solusinya adalah menambah jumlah tempat tidur untuk kelas III. Atau bahkan rumah sakit. Meskipun, kata Elisa, naik atau tidaknya iuran, upaya perbaikan pelayanan terus dilakukan.

“Tentu ini harus bersinergi dengan berbagai pihak. Yaitu dengan fasilitas kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan serta dinas kesehatan sebagai regulator dan pengawas,” tegasnya.

Bagi peserta yang merasa tidak mampu membayar iuran BPJS kelas III, maka dapat melapor ke RT ataupun RW sebagai peserta tidak mampu.

Sehingga mereka dapat didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang pembayarannya akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Namun sebenarnya lanjut Elisa, menurut studi yang ada penduduk Indonesia memiliki kemampuan membayar.

“Intinya prinsip JKN adalah gotong royong. Dengan membayar iuran, kita sedang membantu pembiayaan pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” imbuhnya.

Karena melihat minat masyarakat yang besar, proses pindah kelas juga dipermudah. Tidak wajib harus ke Kantor BPJS. Peserta bisa mengusulkan pindah kelas melalui aplikasi Mobile JKN atau dilakukan secara online.

Meski demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui sistem tersebut. “Ya terpaksa datang ke kantor. Di kantor pun dapat kami ajari penggunaannya,” beber dia. (rp1/dka/d)