25 radar bogor

Sering Ngemis di Bogor, Bekasi dan Depok, Dua WNA Pakistan Diamankan

Imigrasi Kota Depok menangkap dua WNA Pakistan yang sering meminta sumbangan di Bogor, Bekasi, dan Depok.
Imigrasi Kota Depok menangkap dua WNA Pakistan yang sering meminta sumbangan di Bogor, Bekasi, dan Depok. Foto Metropolitan

DEPOK-RADAR BOGOR, Kantor Imigrasi Kota Depok menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang kerap meminta sumbangan ke warga dan sejumlah masjid di Kota Bekasi, Bogor hingga Depok.

“Mereka mengumpulkan uang dari masjid ke masjid di Bekasi, Bogor Tengah sampai Depok. Jadi pergerakan mereka itu titiknya cepat sekali kalau tadi kita sudah memeriksa hp-nya itu dia screen capture masjid yang ada di wilayah tadi,” ujar Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Joko Ardianto Wibowo.

Kedua WNA ini berinisial FG dan MAG disinyalir telah dua kali datang ke Indonesia untuk meminta sumbangan. “Jadi mereka itu menggunakan visa yang namanya D212 dimana di Indonesia itu mereka hanya bisa tinggal 60 hari, jadi 60 hari mereka tinggal di sini kemudian pergi dan kembali lagi ke Indonesia ngumpulin uang lagi, kami lihat sudah dua kali,” ujar Joko.

Dana yang terkumpul dari hasil meminta sumbangan tersebut akan dikirimkan ke seseorang yang berinisial ABG di Pakistan. “Uangnya untuk dikirimkan ke suatu lembaga di Pakistan bernama Madrasa Arabiah. Mereka mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui western union ke seseorang bernama ABG yang merupakan seorang warga negara Pakistan,” kata dia.

Dia mengaku, pihaknya masih mendalami indikasi keterlibatan jaringan lain serta menelusuri uang hasil dari sumbangan yang diminta dari para warga. “Saya tidak dapat menjamin karena sedang kami telusuri lebih dalam lagi,” ujar Joko.

Atas perbuatannya, kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.

“Mereka ini terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, makanya kita tangkap,” pungkasnya.(kmp/mam)