25 radar bogor

Bapenda Kota Bogor Targetkan Realisasi Pajak Daerah Rp733 Miliar di 2020

Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi Pajak

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mentargetkan pajak daerah hingga Rp733 miliar di tahun 2020. Angka ini naik 103 persen dari target di tahun 2019, sebesar Rp644 miliar dengan realisasi Rp666 miliar.

Target ini menjadi penting lantaran 67 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor didapat dari pajak daerah. Untuk diketahui di tahun 2020 Kota Bogor mentargetkan PAD sebesar Rp1,3 Triliun

“Regulasi diperkuat, ada pemutakhiran data juga, dan untuk pajak yang sifatnya self assessment akan terus berkolaborasi dengan wajib pajak agar omset yang dilaporkan sesuai dengan faktanya,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana.

Khusus untuk wajib pajak self assessment, seperti pusat perbelanjaan, Deni mengatakan akan menambah alat transaksi elektronik untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, pun sebagai konfirmasi dari laporan yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang sebenarnya.

“Sektor penyumbang pajak paling besar dari BPHTB, nilainya mencapai Rp173 miliar, sedangkan kontribusi terkecil dari pajak air tanah yang hanya Rp5 miliar,” tuturnya.

Menurut Deni, minimnya kontribusi pajak air tanah lantaran terkendala keterlambatan izin dari Pemprov Jabar. Namun hal ini, kata Deni, tidak mengganggu secara keseluruhan wajib pajak.

“Bayangkan dari Rp666 miliar realisasi pajak daerah 2019 kontribusi pajak air tanah hanya Rp5 miliar, jadi terganggu karena proses izinnya terlambat tidak mengganggu secara keseluruhan, pajak daerah Insya Allah aman dengan total sekarang sudah 103 persen dari pajak daerah sudah melampaui target,” tuturnya.

Deni menjelaskan, pajak air tanah biasanya dikenakan kepada mereka yang mengambil air tanah menggunakan alat tertentu diluar PDAM. Hal ini dilakukan lantaran suplai PDAM tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengguna air. “Misalnya hotel atau apartemen,” urainya.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim mengisyaratkan agar pajak air tanah bisa naik. Terlebih pajak air tanah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbilang rendah yang jika dirata-rata hanya Rp6.000 per meter kubik. Hal ini juga menjadi langkah agar masyarakat beralih menggunakan air dari PDAM Tirta Pakuan.

Oleh karenanya, PDAM Tirta Pakuan pun mendesak agar Pemkot Bogor menaikkan pajak air tanah. Hal ini sedianya telah di dengar Wakil Wali Kota Dedie A Rachim saat menggelar pertemuan dengan Dirut BUMD se Kota Bogor, belum lama ini.

“Mendapatkan masukan dari PDAM untuk melakukan evaluasi terkait dengan penerapan pajak air tanah yang masih dibawah harga pdam, jadi kalau menurut direksi PDAM tidak ada keadilannya,” paparnya.

Disamping itu juga, kata Dedie, harus melihat dari faktor keterjagaan lingkungan. Jika dengan posisi sekarang kecenderungan justru konsumsi air tanah meningkat atau tetap tinggi.

“Nah itu kan seharusnya lebih banyak memanfaatkan air permukaan,” tandasnya. (wil/c)