25 radar bogor

Robek Alquran, Pria Penderita Gangguan Jiwa Ini Tetap Diproses Hukum

Polres Tasikmalaya Kota ungkap penyobek Alquran, Jumat (20/12/2019)./Foto: RT
Polres Tasikmalaya Kota ungkap penyobek Alquran, Jumat (20/12/2019)./Foto: RT

TASIKMALAYA—RADAR BOGOR, Polisi memastikan pelaku perobek AlQuran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan tetap diproses hukum meski pelakunya mengidap skizofrenia atau atau gangguan jiwa alias ‘orang gila’.

Erwin (33) perobek Al Qur’an itu sudah berstatus tersangka. Psikolog menyebut lelaki tersebut mengidap skizofrenia. “Kita tegaskan, proses hukum E akan berlanjut sampai pengadilan,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Jumat (20/12/2019).

Erwin disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya Aminudin menyampaikan apresiasi kepada polisi yang merespons cepat dengan menangkap pelaku perobekan Al Qur’an ini. “Kami berterima kasih atas quick respons polresta,” kata Aminudin.

Sebelumnya, Polresta Tasikmalaya sudah meminta saksi ahli yaitu psikolog bernama Hendra Nawawi memeriksa psikologis lelaki perobek Al Quran tersebut pada Kamis (19/12/2019).

Hasilnya, Erwin mengidap skizofrenia. Hal tersebut berdasarkan beberapa indikator, riwayat khusus Erwin hingga hasil tes dan penampilan kasat mata. “Kami dari tim melakukan diagnosa mendalam secara psikologis, ada indikator berhubungan kesehatan jiwanya,” ujar psikolog Hendra, Jumat (20/12/2019).(ral/int/pojokjabar)