25 radar bogor

Sisir Lima Wilayah di Gunungputri, Pengemplang Pajak Lagi-Lagi Disegel

pengemplang-pajak
UPT Pajak Gunung Putri memasang plang bertuliskan belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Gunung Putri.
pengemplang-pajak
UPT Pajak Gunung Putri memasang plang bertuliskan belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Gunungputri.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak kini tengah gencar-gencarnya melakukan penyisiran para pengemplang pajak.

Kali ini, UPT Pajak Gunungputri memasang plang bertuliskan belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di lima titik wilayah, Rabu (18/12/2019).

Pemancangan plang tersebut dilakukan UPT Pajak Gunungputri dengan didampingi Badan Pengelola Pendapatan Daera (Bappenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Untuk objek pajak yang menunggak pajak yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Kepala UPT Pajak Gunungputri, Rani Siti Nur’aini kepada Radar Bogor.

Rani menyebutkan, lima titik pememasangan plang dilakukan di Desa Nagrak, Wanaherang, dan tiga sasaran lainnya berada di wilayah Desa Bojongnangka.

Kelimanya, kata dia, diantaranya pabrik kosong, tambang pasir, dan tiga lainnya berada dibawah naungan perusahaan wisata yang sama.

“Tiga ini ada satu hamparan objek lahan. Kami pasang di ruko penginapannya dan kolam renang,” ujar Rani.

Untuk pemasangan plang yang dilakukan secara bersamaan ini, lanjut dia, dilakukan kepada pengusaha yang memang telah mendapat teguran dari UPT Pajak Gunungputri untuk ke tiga kalinya. Meski demikian, kata Rani, di tahun ini 20 persen pembayaran PBB wilayah Gunungputri taat pajak.

Rani menambahkan, alasan yang kerap diterima pihaknya yakni, dimana kondisi suatu perusahan tengah mengalami hambatan pada segi perekonomian. Sehingga, tambah Rani, pembayaran PBB jadi terganggun di tiap tahunnya.

“Kebanyakan permasalahan ekonomi. Dengan plang ini selain sanksi hukum bagi mereka, juga ada sanksi masyarakat juga. Jadi tahu oh ternyata perusahaan ini tidak taat pajak begitukan,” ungkap Rani.

Kepala Bidang PBB Bappenda, Adi Mulyadi menuturkan, pemasangan plang ke sejumlah tempat usaha tersebut dilakukan kepada pengusaha yang memang telah menunggak di atas Rp50 juta.

Penunggak pajak tersebut, lanjut dia, menjadi penghambat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu terjadi secara otomatis,” singkat Adi, kemarin.

Adi menjelaskan, kondisi wajib pajak di wilayah saat ini beberapa pengusaha ada yang datang dan ada juga yang tidak memenuhi pemanggilan yang telah diberikan kepada pihaknya. Sehingga, lanjut dia, pemasangan plang tersebut dilakukan.

Biasanya, sambung Adi, pengusaha yang telah dipasang plang di tempat usahanya ini selanjutnya akan datang kepada Bappendda.

Saat kedatangan tersebut, lanjut dia, pemerintah akan meminta pengusaha membuat surat pernyataan terkait pembayaran huntang PBB yang telah dilakukan selama ini.

“Jadi si Wajib Pajaknya inikan baru dia akan datang lagi ke kami. Nantiny sebeleumnhya, akan kami hadapkan dulu ke jaksa pengacara negara (JPN). Sisanya nantinya ya disesuaikan kapan mereka sanggunp dan berapa,” tutur Adi.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Jaksa Pengacara Negara, Putra Aji mengatakan, pendampingan yang dilakukan ketika pemasangan plang telah menjadi tugas JPN.

Ia menyebut, ini menjadi suatu upaya agar penunggak pajak akan lebih memperhatikan dalam pembayaran pajak yang harus ditaati.

Menurut Putra, secara hukum bagi penunggak pajak yakni penutupan lahan usaha yang dimiliki ketika pengusaha tersebut tidak juga menaati pembayaran pajak yang seharusnya.

Hal tersebut dapat dilakukan, lanjut dia, ketika dalam jangka waktu setelah pemasangan plang pengusaha itu tidak juga memiliki itikad baik untuk membayar.

“Durasinya itu berkaitan dengan Bappenda dan UPT Pajak. Soal penutupan jika tidak juga bayar pajak mungkin bisa, tetapi dilihat dulu nanti. Memang yang jelas kami akan ada tindakan lain lah,” tandas Putra. (rp1/c)