25 radar bogor

Perda Obligasi Ditolak Mentah-mentah oleh DPRD Kota Bogor, Ini Alasannya

Peraturan-Daerah
ilustrasi peraturan daerah
Peraturan-Daerah
ilustrasi Perda Obligasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun sebagian infrastruktur di tahun mendatang dengan “ngutang” atau melalui obligasi daerah ditolak mentah-mentah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Pasalnya, DPRD tak memasukkan pembahasan usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Obligasi Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, Perda tentang Obligasi Daerah tak dimasukkan dalam pembahasan di tahun 2020. Karena, telah mendapatkan penolakan dari Badan Pembuatan Perda (Bapemperda).

“Dalam finalisasi oleh Bapemperda sudah ditolak,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (16/12).

Menurutnya, penolakan itu lantaran Pemkot Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memaparkan alasan logis mengenai urgensi Perda tersebut untuk dilahirkan.

Terlebih, belum ada kajian untuk membandingkan kekuatan APBD serta kebutuhan infrastruktur.

“Kalau tidak ada, maka akan terlalu dini dalam menerapkan kebijakan itu yang tanpa ada landasan kuat,” tuturnya.

Disisi lain, Jenal mengatakan bahwa pada 2020 akan ada 14 rancangan Perda yang akan dibahas. Salah satunya mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan daerah itu mutatis mutandis sebagai penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang keuangan daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, Jenal belum mengetahui esensi dari keseluruhan perubahan. Namun pada intinya mesti ada pemilahan antaran belanja langsung dan tak langsung. Belanja tak langsung khususnya yang bersifat honor.

“Jadi belanja langsung itu pure modal dan jasa. Kalau sekarang kan hal itu masih ada yang digabung,” pungkas dia. (gal/c)