25 radar bogor

Sampah dan PKL Dekat Rel Kereta Menuju Stasiun Nambo Rugikan PT KAI

Jualan di Rel KA Nambo
MELANGGAR: Pedagang dadakan yang kerap berjualan di tepi rel kereta Stasiun Nambo tak memiliki izin berjualan di sana.
Jualan di Rel KA Nambo
MELANGGAR: Pedagang dadakan yang kerap berjualan di tepi rel kereta Stasiun Nambo tak memiliki izin berjualan di sana.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Keberadaan sampah dan pedagang kaki lima (PKL) di perlintasan rel kereta api (KA) menuju Stasiun Nambo, juga merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Stasiun Nambo, Shahlan mengatakan, adanya tumpukan sampahh-sampah itu sudah melanggar aturan perkeretaapian. Sahlan menjelaskan, pada 18 November lalu pihaknya turut serta saat pengangkutan sampah-sampah tersebut bersama dengan pemerintah Kelurahan Puspanegara juga Kecamatan Citeureup.

Menurut Shahlan, sebelum aksi tersebut dilakukan, ada koordinasi dan agenda yang ditentukan. Dirinya menyebut, agenda dari hasil koordinasi Stasiun Nambo dengan Kelurahan Puspanegara, pengangkutan akan dilakukan selama dua hari berturut-turut.

Namun sayang, Stasiun Nambo mengaku, hingga saat ini pemerintah kelurahan tidak melanjutkan aksi pengangkutan. “Saya juga tidak tahu. Hingga saat ini tidak ada kabar dari kelurahan,” kata Shahlan kepada Radar Bogor, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/12).

Sahlan menuturkan, keberadaan sampah dan pasar ini tentu mengganggu perlintasan kereta api. Sampah-sampah yang ada di sana, kata dia, ketika kereta api melintas akan terkena angin yang ditimbulkan dari laju kereta tersebut. Sehingga, sambung Sahlan, sampah di sana akan berterbangan dan berada di atas rel.

“Itu memicu kereta anjlok nantinya. Yang seharusnya laju kereta dari Cibinong ke Nambo durasi 8 menit, menjadi 10 menit. Karena ada pengereman,” lanjut dia.

Ditambahkannya, pada aturan perkeretaapian, jalan enam meter baik kanan atau kiri rel harus sudah steril, baik dari sampah maupun pasar. Secara tegas, Sahlan menyebut, Stasiun Nambo tidak pernah memberi ijin untuk berdagang di sekitaran rel kereta. “Saya juga tidak tahu itu ijinnya ke siapa. Kami yang dirugikan. Sebetulnya sudah jelas tidak boleh berdagang di perlintasan rel kereta api,” tandas Sahlan.

Sebelumnya, Lurah Puspanegara, Suharto mengatakan, pengangkutan terhambat dikarenakan pembuangan akhir sampah yang ada di sana tidak tahu harus dipindahkan kemana. Sehingga, kata dia, pengangkutan di hari kedua tidak dilanjutkan. “Jadi kami juga bingung dibuangnya ke mana. Untuk di tempat Indocemen itu daya tampungnya tidak cukup untuk semua sampah-sampah di sana,” ungkapnya.

Terkait pasar dadakan, Suharto juga mengaku, tidak ada izin yang diberikan Kelurahan Puspanegara kepada para pedagang di sana. Dirinya menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Citeureup juga mengetahui keberadaan pasar tersebut. “Tahu. Tapi belum ada tindakan setelah kami ajukan agar tidak ada pasar di sana,” pungkas Suharto. (rp1/c)