25 radar bogor

BPOM Temukan Produk Ilegal Senilai Rp53 Miliar

ilustrasi kosmetik
ilustrasi kosmetik

JAKARTA–RADAR BOGOR,Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali temukan kosmetik, obat tradisioal, dan pangan olahan yang seluruhnya ilegal. Jumlah temuannya senilai lebih dar Rpi53 miliar rupiah. Barang tersebut ditemukan pada empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara.

Barang yang diamankan BPOM berupa 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar. Ditemukan juga 58.355 pieces obat tradisional ilegal senila Rpi27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar. Rincian jumlah item keseluruhan 44 item atau 127.281 pieces.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir dan penjualan melalui e-commerce. Lebih lanjut Penny memaparkan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. ’’Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,’’ lanjutnya.

Dia menambahkan, BPOM telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap sepuluh orang saksi terkait temuan tersebut. ’’Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,’’ papar Penny.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, mutu, serta kebenaran informasi dari produk obat dan makanan yang beredar secara online, BPOM telah menanda­tangani kesepakatan bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). ’’BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce,’’ ujarnya.

Berdasarkan hasil patroli siber, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk pemblokiran atau take down platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.(lyn)