25 radar bogor

Lima Tahun Lebih Tak Bayar Pajak, SPBU Ciawi Disegel Bapenda

SPBU-Disegel
SPBU 34- 16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disegel, lantaran menunggak pajak, Kamis (12/12).
SPBU-Disegel
SPBU 34- 16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disegel, lantaran menunggak pajak, Kamis (12/12/2019).

CIAWI-RADAR BOGOR, Tak membayar pajak lebih dari lima tahun, SPBU 34-16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disegel dan dipasang plang teguran keras oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (12/12/2019).

“Sudah kita berikan surat teguran 1, 2, dan 3. Namun tetap tidak mau bayar. Makanya hari ini dipasang plang peringatan,” ujar Staf UPT pajak Kelas A Wilayah Ciawi, Dery saat dikonfirmasi Radar Bogor di kantornya, Kamis (12/12/2019).

Ia memaparkan, pemasangan plang penindakan itu tak hanya dilakukan oleh UPT Pajak Kelas A Wilayah Ciawi saja. “Kejaksaan Kabupaten Bogor serta didampingi Satpol PP,” paparnya.

Senada dikatakan Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi, Hendarman Iwa Koncara. Ia mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan tindakan Bappenda terhadap penunggak pajak yang sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran.

Namun karena mereka masih belum melakukan kewajibannya membayar pajak, maka plang ini menjadi sanksi paling tinggi bagi penunggak pajak.

“Iya, penunggak pajak yang dipasang plang ini rata-rata sudah di atas lima tahun belum melakukan kewajibannya membayar pajak,” ujar Hendarman.

Dalam pelaksanaan pemasangan plang tersebut, pihaknya menggandeng Kejaksaaan Negeri Cibinong sebagai pengacara negara. “Yang melaksanakan ini Bappenda bersama Kejaksaan,” tuturnya.

Ia memaparkan, SPBU Pandansari tersebut dari awal memang terus lalai dalam membayar pajak. Bahkan, pengelola sempat menantang petugas untuk dipasangkan plang.

“Jadi memang SPBU ini seolah menantang, ya mungkin karena tidak ada itikad baik membayar jadi pengelola pasang badan, aneh ko SPBU nunggak ya,”paparnya

Selain SPBU, Hotel Bayak di Desa Ciyung, Kecamatan Megamendung juga menunggak pajak. Namun, kata dia, tidak dipasangi plang karena pengelola sudah membuat perjanjian dengan Kejaksaan akan membayar sesuai yang dijanjikan yakni pada tanggal 20 Desember 2019.

“Karena sudah ada perjanjian, hotel Bayak tidak kami pasangi plang penindakan,” pungkasnya.

Dikonfimasi di lokasi, Staf Keuangan SPBU, Windi tak banyak berbicara. Namun, ia membenarkan jika penyegelan itu terkait dengan tunggakan pajak. “Iya tadi dipasang plang penindakan karena belum bayar PBB,” tukasnya. (all/c)