25 radar bogor

Lima Pegawai Outsourcing Kecamatan Sukajaya Bakal Diputus Kontrak, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi PNS
Ilustrasi honorer
Ilustrasi PNS
Ilustrasi

SUKAJAYA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Sukajaya bakal memutus kontrak lima pegawai honorer atau outsourcing. Musababnya pekerjaaan dianggap kurang maksimal dan masa kontraknya habis pada bulan Desember 2019.

“Infonya ada pemutusan kontrak bagi outsorcing yang ada dilingkungan Kecamatan Sukajaya. Padahal, outsourcing sudah bekerja sesuai, salah satunya dalam hal membuat laporan serta membantu admintrasi kecamatan setiap harinya,” ujar salah satu pegawai Outsourcing, Heru kepada wartawan, kemarin.

Heru juga mengatakan, pegawai outsourcing Kecamatan Sukajaya, sangat menyayangkan rencana pemutusan kontrak tersebut dengan alasan karena telat membuat laporan.

“Meski telat dalam pembuatan laporan, namun pekerjaan yang dilaksanakan tersebut selalu tuntas dikerjakan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dirinya dan rekan lainnya masih menunggu keputusan dari Camat sebagai pimpinan yang mempunyai kewenangan yang mengeluarkan SK pemberhentian atau SK perpanjangan kontrak kerja.

“Sesuai peraturan, outsourcing di Kecamatan Sukajaya masuk kerja sesuai SK- kan. Ketika, di putus tentunya harus diberitahukan alasannya dan kesalahanya,” katanya.

Sementara itu Camat Sukajaya, Hidayat Saputradinata menjelaskan, hingga saat ini tidak ada outsourcing yang dipecat ,tapi pihaknya bakal mengevaluasi sesuai kontrak dan arahan Bupati Bogor.

“Kalau outsourcing kontrak kerjanya sampai bulan Desember, dan tugasnya ada yang di Ekbang, dan pelayanan,” jelasnya.

Pria yang disapa Ibing menuturkan, sejauh ini pekerjaan yang dilakukan pegawai outsourcing kurang maksimal, dan banyak laporan tentu hal tersebut harus segera dievaluasi.

“Selama ini mereka dibayar lewat DPA Kecamatan, sehingga wajib kecamatan mempertanggung jawabkan kinerjanya, jadi nanti saya akan lihat laporannya selama satu tahun apakah lanjut atau tidak,” tuturnya.

Ibing juga mengungkapkan, pihaknya harus tegas dalam hal pekerjaan supaya peningkatan SDM di wilayah Sukajaya ada perubahan. Karena, apapun hasil kerja pegawai, camat yang bertanggungjawab.

“Total ada lima pegawai outsourcing, satu perempuan dan empat laki-laki. Makanya jangan sampai outsourcing kerjanya semaunya, dan mereka harus mengikuti aturan kerja di kecamatan,” tegasnya. (nal/c)