25 radar bogor

Lagi, Angkot di Kota Bogor Terbakar. Dewan : Dishub Jangan Duduk Saja

Angkot jurusan 06 Ciheuleut ke Ramayana yang terbakar (adi)
Angkot jurusan 06 Ciheuleut ke Ramayana yang terbakar (adi)
Angkot jurusan 06 Ciheuleut ke Ramayana yang terbakar (adi)
Angkot jurusan 06 Ciheuleut ke Ramayana yang terbakar (adi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kebakaran angkot di Kota Bogor tengah marak. Dalam bulan ini saja sudah dua angkot alami kebakaran.

Korsleting Listrik, Angkot di Bogor Kembali Terbakar

Kebakaran pertama terjadi di dekat stasiun Bogor dimana angkot jurusan berflat nomor F 1966 BT jurusan Bantar Kemang-Pasar Ayar milik Rahmat, terbakar di dekat Stasiun Bogor Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (4/12/2019).

Sedangkan kebakaran angkot yang kedua terjadi pada angkot jurusan 06 Ciheuleut- Ramayana Pasar Bogor berflat nomor F 1997 BE, milik Zainal Abidin, yang terjadi Kamis (12/12/2019).

Buntut dari dua angkot Bogor terbakar, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor akan panggil Dinas Perhubungan Kota Bogor, soal uji kelayakan dan fungsional.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor,  Adiyawarman mengatakan, kedua kejadian dengan jangka waktu tak lama itu sangat membahayakan penumpang yang notabennya masyarakat Bogor.

Sopir Angkot Geruduk Kantor Dishub, Tuntut Batas Usia Uji KIR Ditambah

“Penumpang harus diutamakan keselamatan.Terkait kelayakan uji fungsional dan uji KIR, harus di kontrol secara rutin oleh dinas terkait,” ujar Adiyawarman, Kamis (12/12/2019).

Politisi PKS ini meminta agar Dishub tidak hanya duduk-duduk saja, tetapi harus benar-benar mengawasi kendaraan umum yang ada di Kota Bogor. Sehingga angkot yang ada bisa diketahui layak atau tidaknya untuk dioperasikan.

“Dinas terkait harus bener-bener mengontrol KIR terhadap angkutan umum, jadi jangan sampai kejadian adanya angkutan umum yang terbakar lagi,” pungkasnya. (ran)