25 radar bogor

SKPD Mau Perjalanan Dinas Luar Kota dan Negeri, Wajib Lapor ke Kepala Daerah

Ilustrasi PNS
Ilustrasi CPNS Lulusan S1
PNS kabupaten bogor
Ilustrasi ASN

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tak ingin kecolongan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hendak dinas ke luar kota atau ke luar negeri untuk melapor ke kepala daerah sebelum berangkat.

Hal itu berlaku tak hanya untuk kepala dinas saja, namun untuk para kepala bidang hingga kepala seksi.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, selama ini yang terjadi bahwa setiap keberangkatan dinas tak semua pimpinan mengetahuinya. Dengan kebijakan yang diambil tersebut, kata Iwan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan tanpa sepengetahuan bupati atau wakil bupati dianggap perjalanan ilegal.

“Selama ini surat yang masuk ke bupati dan wakil bupati, itu kegiatannya sudah dilaksanakan. Kita mau menolak juga bagaimana,” kata Iwan pada Radar Bogor.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk tertib administrasi yang ingin dibenahi di tubuh Pemkab Bogor. Dia melihat, habbit atau kebiasan seperti itu yang harus dirubah.

Di sisi lain, muncul wacana pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan baru ASN bisa bekerja di rumah, dan ASN yang akan diliburkan di hari Jumat.

Tentu saja, kelonggaran tersebut akan memberikan ruang yang cukup banyak bagi para ASN untuk mencuri kesempatan dengan dalih perjalanan dinas.

Iwan mengaku, banyak keluhan yang masuk dari para ASN tingkat bawah. “Banyak keluhan kok kadis terus yang berangkat? Kabid dan kasi yang sesuai bidangnya padahal yang harusnya berangkat. Aturan ini sudah kita buat tertulis,” pungkasnya. (dka/c)