25 radar bogor

GARBI Siap Perkarakan Balihonya yang Diturunkan Pemkot Depok

JAKARTA-RADAR BOGOR,Polemik penurunan baliho Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) Depok, Jawa Barat terus bergulir. Kasus ini akan dibawa ke ranah hukum oleh para pengurus ormas itu.

Ketua GARBI Depok Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah berbulat tekad untuk membawa kasus tersebut ke wilayah hukum. Pasalnya, hal itu dianggapnya sudah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah dan bisa merusak iklim demokrasi.

“Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya,” kata Bayu kepada wartawan, Rabu (11/12).

Bayu sendiri mengakui sampai saat ini, masih belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum GARBI Depok.

“Soal itu, kita serahkkan sepenuhnya pada kuasa hukum. Nanti terkait ada unsur pidana dan lain-lain, biar kuasa hukum yang akan mengambil keputusan,” ujar Bayu.

Bayu juga menambahkan, pihaknya sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok, namun hingga saat ini belum ada sama sekali tanggapan atau respons apa pun.

Di tempat yang sama, Selamet Hasan selaku Kuasa Hukum Bayu menyatakan, kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.

“Seharusnya, begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame secara otomatis juga turun,” imbuhnya.

“Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita,” kata dia.

Jika terbukti, lanjutnya, Pemkot Depok bisa dianggap telah melakukan pelanggaran melawan hukum, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.

Selamet juga menegaskan, pihaknya telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan “kompensasi,”.

Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata ‘kemiskinan’, ‘kemacetan’, ‘pelayanan’, ‘upah minimum’, ‘kesehatan’ dan ‘pendidikan’, serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.

Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu.

“Kuat dugaan da intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok,” tegasnya.(JPS)