25 radar bogor

Termasuk Hapus UN, Nadiem Makariem Gulirkan 4 Perubahan Sistem Pendidikan

Nadiem-Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim
Nadiem-Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bakal menggulirkan 4 perubahan sistem pendidikan di tanah air.

Ujian Nasional Dihapus 2021, Diganti Asesmen Kompetensi. Begini Formatnya!

Termasuk diantaranya kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) hingga pelonggaran sistem jalur zonasi sekolah.

“Ada empat inisiatif Merdeka Belajar yang akan kita laksanakan, empat jenis kebijakan perubahan yang sangat penting,” kata Nadiem di Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Ini adalah perubahan yang dijalankan Nadiem. Dia sadar, perubahan ini bakal menemui tantangan namun harus tetap dijalankan.

“Ini adalah ronde pertama merdeka belajar. Tidak ada perubahan yang nyaman-nyaman saja, semua perubahan itu pasti ada tantangannya,” kata Nadiem.

Berikut adalah empat perubahan yang digulirkan Nadiem:

1. Ganti USBN

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) selama ini menentukan kelulusan siswa sekolah. Nadiem akan mengganti USBN itu dan membebaskan tiap-tiap sekolah untuk membikin ujian secara otonom. Namun ini belum bersifat wajib bagi sekolah.

“Jadinya ini kita memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik, yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita. Bukan hanya pengetahuan atau hafalan saja,” kata Nadiem.

Anggaran yang selama ini digunakan untuk penyelenggaraan USBN akan dialihkan untuk peningkatan kualitas guru.

2. Hapus UN

Ujian Nasional (UN) bakal dihapus pada 2021 nanti, diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Pelaksanaan ujian pengganti UN akan digelar di tengah jenjang, bukan di ujung jenjang seperti UN saat ini.

Alasannya, pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.

Hasil dari ujian itu bakal menunjukkan kepada guru-guru, siswa mana saja yang membutuhkan bantuan ekstra supaya kualitasnya bisa sesuai target. Alasan kedua, asesmen di tengah jenjang diterapkan agar tak ada lagi ujian akhir yang bikin stres siswa dan orang tua.

Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter akan dilakukan dengan bantuan organisasi dalam negeri dan luar negeri, termasuk Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan Bank Dunia (World Bank).

3. Dokumen Rencana Pembelajaran Cukup 1 Halaman

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) memuat 11 komponen meliputi identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi dasar, hingga alokasi waktu. Tentu dokumennya tebal. Setiap wajib menyusun RPP secara lengkap. Kini, Nadiem menyederhanakan RPP ini.

“Kita akan mengubahnya menjadi format yang jauh lebih sederhana, cukup satu halaman saja untuk RPP,” kata Nadiem.

Nadiem berpendapat, esensi pembelajaran yang terkandung dalam RPP lebih penting ketimbang dokumen RPP itu sendiri. Dengan penyederhanaan penyusunan RPP, dia berharap beban guru berkurang.

4. Melonggarkan Zonasi

Nadiem melonggarkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia menaikkan kuota penerimaan siswa berprestasi dua kali lipat ketimbang kuota sebelumnya, dari yang tadinya 15% menjadi 30%.

Persentase kuota untuk siswa dalam zona sekolah diturunkan dari yang tadinya 80% menjadi 50%. Nadiem beranggapan tak semua daerah sudah mampu menerapkan sistem zonasi secara kaku. Juga, siswa berprestasi juga perlu untuk diakomodasi supaya bisa bersekolah di tempat favorit.

“Zonasi masih bisa mengakomodir anak-anak berprestasi. Kita memberi langkah pertama kemerdekaan belajar di Indonesia,” kata Nadiem.

Begini kuota sistem zonasi sekolah ala Nadiem:
50% untuk jalur zonasi
30% untuk jalur prestasi
15% untuk jalur afirmasi
5% untuk jalur perpindahan domisili orang tua.

(dtk/ysp)